Aang Karwa, Permana
(2024-07-13)
Perkembangan kriminalitas saat ini, ditemukan subyek hukum
kadangkala berasal dari orang dengan gangguan jiwa maka berdasarkan pada
Pasal 44 Ayat (1) KUHP bahwa tidak dapat dipertangungjawabkan perbuatan
pidana sehingga ...