Abstract:
Keterlibatan anak sebagai pelaku kejahatan semakin hari kian meningkat
dan mengkuatirkan dari yang bersifat kenakalan hingga perbuatan menghilangkan
nyawa seseorang secara tidak manusiawi. Dalam penanganannya, masih
mengedepankan hukum pidana dengan mengabaikan pendekatan kriminologi
untuk mengetahui sebab-sebab melakukan kejahatan. Mengingat statusnya tidak
hanya sebagai pelaku melainkan juga sebagai korban kejahatan yang harus
diberikan perlindungan hak hukumnya. Oleh sebab itu, yang menjadi rumusan
masalah adalah faktor-faktor yang menyebakan terhadap anak sebagai pelaku
tindak pidana pembunuhan dan upaya apa yang dilakukan terhadap anak sebagai
pelaku tindak pidana pembunuhan dalam perkara Nomor 5/Pid.Sus.Anak/2017
/Pn.Tsm.
Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan
mengkaji peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, asas-asas hukum
dan menggunakan teori hukum maupun pendekatan kriminologi sebagai pisau
analisis.
Adapun hasil penelitian menunjukan bahwa Pertama. Sakit hati atau
dendam menjadi salah satu motif anak sebagai pelaku pembunuhan maka secara
kriminologi faktor-faktor penyebabnya adalah emosi anak tidak stabil sehingga
lantaran kesal serta dipengaruhi oleh kondisi lingkungan keluarga maupun
masyarakat sekitarnya yang kurang baik. Kedua. Upaya yang dilakukan terhadap
anak adalah Pertimbangan hakim telah menggunakan pembuktian menurut
undang-undang secara negatif berdasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat-alat
bukti dengan menggali fakta-fakta persidangan termasuk pendekatan ilmu
kriminologi guna menyakinkan hakim dalam menjatuhkan hukuman.