Abstract:
Perkawinan merupakan aturan hukum dalam suatu negara yang
wajib ditaati oleh rakyatnya, dalam perkawinan selain harus dijalankan
menurut hukum dan kepercayaan masing masing dan harus didaftarkan
atau dicatatkan kepada pegawai pencatat perkawinan yang berwenang
yang dimana agar perkawinan menjadi jelas dan diakui oleh negara dan
memberikan kedudukan hukum kepada subjek hukum perkawinan
tersebut agar memiliki hak kewenangan tertentu untuk bertindak dalam
hukum. Namun saat ini banyaknya perkawinan yang tidak dicatatkan
kepada pegawai pencatat perkawinan yang berwenang yang
dilatarbelakangi dengan beberapa faktor seperti faktor ekonomi,
pernikahan dini, atau kelahiran anak diluar perkawinan sehingga
banyak yang lebih memilih untuk tidak mendaftarkan dan mencatatkan
perkawinannya karena merasa telah sah perkawinannya walau hanya
dilakukan secara agama dimana hal tersebut memiliki banyak dampak
terutama pada penerbitan akta kelahiran anak yang lahir dari
perkawinan yang tidak tercatat, padahal syarat mutlak penerbitan akta
kelahiran anak harus adanya perkawinan yang sah dan telah tercatat
pada instansi pencatat perkawinan yang berwenang. Berdasarkan
fenomena diatas maka penelitian ini berfokus pada masalah mengenai
sejauh mana efektivitas implementasi Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang
Administrasi Kependudukan, yang mensyaratkan pengajuan akta
kelahiran harus disertai dokumen perkawinan dari negara sebagai syarat
mutlak penerbitan akta, serta bagaimana kepastian hukum anak yang
lahir dari perkawinan yang tidak tercatat. Ternyata dari penelitian
tersebut dihasilkan bahwa walau perkawinan tidak tercatat anak bisa
mendapatkan akta kelahiran dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden
Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran
Penduduk dan Pencatatan Sipil dimana mengenai status anak yang lahir
dari perkawinan yang tidak tercatat dapat membuat surat pernyataan
Tanggung jawab mutlak kebenaran Pasangan suami istri yang selanjutnya disebut SPTJM namun hal ini bertentangan dengan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi
Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan yang
mensyaratkan pengajuan akta kelahiran harus disertai dokumen
perkawinan dari negara, hal ini akan berakibat meningkatnya
perkawinan yang dilakukan hanya secara agama dan tidak dilakukan
pencatatan di pencatatan sipil.