Abstract:
Undang-Undang Tipikor mengamanatkan bahwa pemberantasan Korupsi tidak hanya pada upaya pencegahan dan pemidanaan para koruptor, tetapi meliputi tindakan yang dapat mengembalikan kerugian keuangan negara akibat dari tindak pidana korupsi. Keberadaan Pasal 4 Undang-Undang Tipikor yang menjadi kekhawatiran pelaku tindak pidana korupsi untuk mengembalikan kerugian keuangan negara hasil tindak pidana korupsi, karena beranggapan tetap dipidana. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:25/PUU-XIV/2016 bahwa unsur kerugian keuangan negara harus dipahami benar-benar sudah terjadi atau nyata untuk dapat diterapkan dalam tindak pidana korupsi. Dalam putusannya Mahkamah Konstitusi mengaitkan dengan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji aturan hukum pengembalian kerugian keuangan negara dugaan tindak pidana korupsi pada tahap penyelidikan serta apakah pengembalian kerugian keuangan negara tersebut dapat menghentikan proses pidana.
Jenis penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif atau metode penelitian kepustakaan yakni penelitian hukum yang dilakukan dengan cara mengkaji dan meneliti bahan-bahan pustaka berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. sedangkan sifat penelitian Deskriftif Analitis yakni memberikan gambaran secara jelas dan rinci tentang permasalahan yang menjadi pokok penelitian. Teknik pengumpulan data dengan cara mencatat dan kemudian diolah serta dianalisis dengan metode kualitatif kemudian dirumuskan kesimpulan secara deduktif yaitu pengambilan kesimpulan dari yang umum ke khusus.
Hasil penelitian adalah aturan hukum pengembalian kerugian keuangan negara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada tahap penyelidikan bahwa Aparat Penegak Hukum berkoordinasi dengan APIP untuk penghitungan kerugian keuangan negara, kemudian diputuskan da n diterbitkan jumlah kerugiannya disertai kewajiban mengembalikannya dengan batas waktu pengembalian 10 hari kerja, maka pengembalian seluruh kerugian keuangan negara dapat menghentikan proses pidana karena salah satu unsur tindak pidana korupsi berupa kerugian keuangan negara sudah hilang. Berdasarkan Asas lex posteriori derogate lege priori bahwa Undang-Undang yang baru didahulukan pelaksanaannya dalam hal mengatur substansi yang sama serta penerapan sanksi pidana sebagai Ultimum Remedium.