Abstract:
ANALISIS TERHADAP PROSES PERSIDANGAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN PASAL 351 AYAT (1) KUHP DALAM KAITANNYA DENGAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DI PENGADILAN NEGERI KOTA BANJAR (Perkara Nomor 70/Pid.B/2025/PN.Bjr)
Pasal 351 ayat (1) KUHP dalam proses persidangan tindak pidana penganiayaan tidak lepas dari berbagai permasalahan. Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentu membawa dampak terhadap proses persidangan tindak pidana penganiayaan ringan yang sebelumnya didasarkan pada Pasal 351 ayat (1) KUHP. Aparat penegak hukum dituntut untuk menyesuaikan penerapan hukum dengan ketentuan dan semangat KUHP Nasional
Identifikasi masalah yang dibahas yaitu analisis terhadap proses persidangan tindak pidana penganiayaan ringan Pasal 351 ayat (1) KUHP dalam kaitannya dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Pengadilan Negeri Kota Banjar (Perkara Nomor 70/Pid.B/2025/PN.Bjr) dan Pertimbangan hakim proses persidangan tindak pidana penganiayaan ringan Pasal 351 ayat (1) KUHP dalam kaitannya dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Pengadilan Negeri Kota Banjar (Perkara Nomor 70/Pid.B/2025/PN.Bjr).
Penulis menggunakan metode penulisan desktiptif analitis yaitu metode yang bertujuan mendeskripsikan obyek penelitian dan membuat kesimpulan yang berlaku umum. metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini.
Hasil pembahasan dapat disimpulkan Proses persidangan dalam perkara Nomor 70/Pid.B/2025/PN.Bjr telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan prinsip legalitas, dengan penerapan Pasal 351 ayat (1) KUHP lama yang dinilai tepat berdasarkan fakta dan alat bukti di persidangan. Penggunaan KUHP lama mencerminkan kondisi sistem peradilan pidana yang masih berada dalam masa transisi menuju berlakunya KUHP nasional yang baru. Pertimbangan hakim telah mengikuti kerangka yuridis formal dan pendekatan normatif dalam membuktikan unsur penganiayaan, tetapi tidak seluruh saksi diperiksa sebagaimana tercantum dalam dakwaan. Selain itu, proses persidangan yang relatif singkat menimbulkan kesan kurang optimalnya penerapan asas lex mitior.
Saran yang dapat diberikan diantaranya penegak hukum perlu memastikan bahwa percepatan penyelesaian perkara didasarkan pada pertimbangan urgensi hukum yang objektif, bukan semata-mata faktor transisi regulasi, serta tetap menerapkan prinsip kehati-hatian pemeriksaan perkara.