Abstract:
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMIDANAAN DALAM TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT PASAL 267 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA YANG BERLAKU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 TENTANG PENGATURAN HUKUM PIDANA DAN PASAL 395 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Perubahan terhadap Kitab Undang-0Undang Hukum Pidana (KUHP) lama menjadi KUHP baru, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dilakukan dengan beberapa alasan penting yang mencerminkan kebutuhan hukum Indonesia yang lebih modern dan relevan. Termasuk Pemidanaan dalam tindak pidana pemalsuan surat keterangan dokter yang sebelumnya diatur dalam Pasal 267 ayat (1) dan pengaturan tersebut kini dialihkan dalam Pasal 395 ayat (1). Oleh sebab itu penulis tertarik untuk melakukan penelitian anilisis yuridis terhadap pemidanaan dalam tindak pidana pemalsuan surat Pasal 267 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku menurut Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang pengaturan hukum pidana dan Pasal 395 ayat (1) Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Serta perbedaan pemidanaan dalam pasal tersebut, melalui perubahan tersebut, diharapkan sistem hukum pidana Indonesia dapat berfungsi lebih efektif dalam menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak individu serta masyarakat secara keseluruhan.
Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normative dengan penelitian kepustakaan atau Library Research yang sumber datanya dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Pasal 267 dan 395. Pengumpulan data dilakukan dengan cara membaca, meneliti, mempelajari yang digunakan sebagai data sekunder.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa perubahan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menyesuaikan hukum pidana dengan perkembangan masyarakat dan praktik hukum yang lebih modern. Salah satu perbedaan mencolok antara Pasal 267 dan Pasal adalah pengenalan denda sebagai alternatif hukuman. Hal ini menunjukkan bahwa sistem hukum baru lebih fleksibel dalam memberikan sanksi, memungkinkan hakim untuk memilih antara penjara atau denda sesuai dengan kasus yang dihadapi.
Saran dari penulis adalah diharapkan perbedaan hukuman antara Pasal 267 KUHP lama dan Pasal 395 UU No. 1 Tahun 2023 dapat diatasi, sehingga penegakan hukum terhadap tindak pidana pemalsuan surat dapat berjalan efektif dan memberikan keadilan bagi semua pihak.