Abstract:
KAJIAN YURIDIS TERHADAP UNSUR-UNSUR TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT MENURUT PASAL 275 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA YANG BERLAKU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 TENTANG PENGATURAN HUKUM PIDANA DIBANDINGKAN DENGAN PASAL 393 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Tindak pidana pemalsuan surat merupakan kejahatan yang masih sering terjadi di Indonesia. Pemalsuan surat adalah perbuatan membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal. Tindak pidana pemalsuan surat diatur dalam Bab XII Buku II KUHP, dari Pasal 263 sampai dengan 276. Oleh sebab itu penulis tertarik untuk melakukan penelitian terhadap Kajian Yuridis Terhadap Unsur-Unsur Tindak Pidana Pemalsuan Surat Menurut Pasal 275 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Yang Berlaku Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Pengaturan Hukum Pidana Dibandingkan Dengan Pasal 393 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Adapun yang menjadi identifikasi masalanya adalah Bagaimanakah analisis perbandingan Menurut Pasal 275 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Pengaturan Hukum Pidana dibandingkan dengan Pasal 393 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana? Apakah Perbedaan dan persamaan unsur-unsur Menurut Pasal 275 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Pengaturan Hukum Pidana dibandingkan dengan Pasal 393 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana?
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Metode ini berpokus pada kajian terhadap norma-norma hukum yang tertulis maupun tidak tertulis, dengan menggunakan bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder tanpa melakukan penelitian ke lapangan.
Analisis perbandingan Menurut Pasal 275 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Pengaturan Hukum Pidana dibandingkan dengan Pasal 393 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah Pasal 393 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 merupakan pembaruan dari Pasal 275 KUHP yang mengatur tindak pidana menyimpan bahan atau alat yang diketahui akan digunakan untuk melakukan pemalsuan surat. Kedua pasal sama-sama mensyaratkan adanya unsur kesadaran pelaku bahwa bahan atau alat tersebut akan dipakai untuk tindak pidana. Namun, terdapat perbedaan mendasar antara keduanya. Pasal 275 KUHP mengatur penyimpanan bahan atau benda yang diperuntukkan untuk melakukan kejahatan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 264 No. 2-5 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan dan denda paling banyak Rp4.500. Sedangkan Pasal 393 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengatur penyimpanan bahan atau alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan dokumen lain yang lebih luas cakupannya sesuai Pasal 392 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda kategori II yang nominalnya jauh lebih tinggi (sekitar Rp10 juta).
Saran dari penulis adalah penting bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai perubahan dan perluasan cakupan tindak pidana pemalsuan surat dalam KUHP baru.