Unigal Repository

IMPLEMENTASI KETENTUAN PASAL 2 AYAT (2) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN TERHADAP PERKAWINAN YANG TIDAK TERCATAT DI DUSUN CIBULAN KELURAHAN BANJAR KOTA BANJAR

Show simple item record

dc.contributor.author Nuraeni, Nurhayati Intan
dc.date.accessioned 2026-06-24T02:09:48Z
dc.date.available 2026-06-24T02:09:48Z
dc.date.issued 2026-05-23
dc.identifier.citation Universitas Galuh en_US
dc.identifier.issn 3300220116
dc.identifier.uri http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/8898
dc.description.abstract IMPLEMENTASI KETENTUAN PASAL 2 AYAT (2) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN TERHADAP PERKAWINAN YANG TIDAK TERCATAT DI DUSUN CIBULAN KELURAHAN BANJAR KOTA BANJAR Pelaksanaan perkawinan yang tidak tercatat di masyarakat khususnya di Dusun Cibulan Kelurahan Banjar Kota Banjar, Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 mewajibkan setiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perkawinan yang tidak tercatat dianggap sah menurut agama, namun tidak memiliki kekuatan hukum administrasi negara sehingga menimbulkan berbagai akibat hukum bagi suami, istri, dan anak. Adapun yang menjadi identifikasi masalahnya tentang implementasi kententuan Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 di Dusun Cibulan kecamatan Banjar Kota Banjar, Akibat hukum yang dihadapi dan Upaya dalam implementasi kententuan Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 di Dusun Cibulan kecamatan Banjar Kota Banjar. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dengan observasi dan wawancara kepada pihak-pihak terkait, yaitu pasangan yang melakukan perkawinan yang tidak tercatat serta pihak Kantor Urusan Agama (KUA). Berdasarkan hasil pembahasan bahwa implementasi ketentuan Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Perkawinan di Dusun Cibulan belum berjalan secara optimal. Masih terdapat masyarakat yang melaksanakan perkawinan tanpa pencatatan karena faktor ekonomi, kurangnya pemahaman hukum, prosedur administrasi yang dianggap rumit, serta anggapan bahwa perkawinan cukup sah menurut agama. Akibat hukum dari perkawinan yang tidak tercatat yaitu tidak adanya kepastian dan perlindungan hukum bagi istri dan anak, kesulitan dalam memperoleh hak-hak keperdataan, serta tidak adanya bukti autentik berupa akta nikah. Upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi akibat hukum tersebut adalah dengan melakukan itsbat nikah di Pengadilan Agama, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui sosialisasi, serta memperkuat peran pemerintah dan Kantor Urusan Agama dalam memberikan edukasi mengenai pentingnya pencatatan perkawinan. Sarannya, sebaiknya masyarakat lebih memahami pentingnya pencatatan perkawinan guna memperoleh kepastian dan perlindungan hukum. Selain itu, pemerintah dan Kantor Urusan Agama perlu meningkatkan sosialisasi serta memberikan kemudahan pelayanan administrasi pencatatan perkawinan agar praktik perkawinan yang tidak tercatat dapat diminimalisir. en_US
dc.description.sponsorship Herlina Nina;Rusydi Ibnu en_US
dc.publisher Fakultas Hukum en_US
dc.subject perkawinan tidak tercatat; pencatatan perkawinan; kepastian hukum en_US
dc.title IMPLEMENTASI KETENTUAN PASAL 2 AYAT (2) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN TERHADAP PERKAWINAN YANG TIDAK TERCATAT DI DUSUN CIBULAN KELURAHAN BANJAR KOTA BANJAR en_US
dc.title.alternative IMPLEMENTASI KETENTUAN PASAL 2 AYAT (2) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN TERHADAP PERKAWINAN YANG TIDAK TERCATAT DI DUSUN CIBULAN KELURAHAN BANJAR KOTA BANJAR Pelaksanaan perkawinan yang tidak tercatat di masyarakat khususnya di Dusun Cibulan Kelurahan Banjar Kota Banjar, Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 mewajibkan setiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perkawinan yang tidak tercatat dianggap sah menurut agama, namun tidak memiliki kekuatan hukum administrasi negara sehingga menimbulkan berbagai akibat hukum bagi suami, istri, dan anak. Adapun yang menjadi identifikasi masalahnya tentang implementasi kententuan Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 di Dusun Cibulan kecamatan Banjar Kota Banjar, Akibat hukum yang dihadapi dan Upaya dalam implementasi kententuan Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 di Dusun Cibulan kecamatan Banjar Kota Banjar. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dengan observasi dan wawancara kepada pihak-pihak terkait, yaitu pasangan yang melakukan perkawinan yang tidak tercatat serta pihak Kantor Urusan Agama (KUA). Berdasarkan hasil pembahasan bahwa implementasi ketentuan Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Perkawinan di Dusun Cibulan belum berjalan secara optimal. Masih terdapat masyarakat yang melaksanakan perkawinan tanpa pencatatan karena faktor ekonomi, kurangnya pemahaman hukum, prosedur administrasi yang dianggap rumit, serta anggapan bahwa perkawinan cukup sah menurut agama. Akibat hukum dari perkawinan yang tidak tercatat yaitu tidak adanya kepastian dan perlindungan hukum bagi istri dan anak, kesulitan dalam memperoleh hak-hak keperdataan, serta tidak adanya bukti autentik berupa akta nikah. Upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi akibat hukum tersebut adalah dengan melakukan itsbat nikah di Pengadilan Agama, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui sosialisasi, serta memperkuat peran pemerintah dan Kantor Urusan Agama dalam memberikan edukasi mengenai pentingnya pencatatan perkawinan. Sarannya, sebaiknya masyarakat lebih memahami pentingnya pencatatan perkawinan guna memperoleh kepastian dan perlindungan hukum. Selain itu, pemerintah dan Kantor Urusan Agama perlu meningkatkan sosialisasi serta memberikan kemudahan pelayanan administrasi pencatatan perkawinan agar praktik perkawinan yang tidak tercatat dapat diminimalisir. en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Repository


Browse

My Account