Abstract:
IMPLEMENTASI KETENTUAN PASAL 2 AYAT (2) UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG
PERKAWINAN TERHADAP PERKAWINAN YANG TIDAK TERCATAT DI
DUSUN CIBULAN KELURAHAN BANJAR KOTA BANJAR
Pelaksanaan perkawinan yang tidak tercatat di masyarakat khususnya di Dusun
Cibulan Kelurahan Banjar Kota Banjar, Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 mewajibkan setiap perkawinan
dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perkawinan yang tidak
tercatat dianggap sah menurut agama, namun tidak memiliki kekuatan hukum administrasi
negara sehingga menimbulkan berbagai akibat hukum bagi suami, istri, dan anak.
Adapun yang menjadi identifikasi masalahnya tentang implementasi kententuan
Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
16 Tahun 2019 di Dusun Cibulan kecamatan Banjar Kota Banjar, Akibat hukum yang
dihadapi dan Upaya dalam implementasi kententuan Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 di Dusun Cibulan
kecamatan Banjar Kota Banjar.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analitis dengan
pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui penelitian
kepustakaan dan penelitian lapangan dengan observasi dan wawancara kepada pihak-pihak
terkait, yaitu pasangan yang melakukan perkawinan yang tidak tercatat serta pihak Kantor
Urusan Agama (KUA).
Berdasarkan hasil pembahasan bahwa implementasi ketentuan Pasal 2 Ayat (2)
Undang-Undang Perkawinan di Dusun Cibulan belum berjalan secara optimal. Masih
terdapat masyarakat yang melaksanakan perkawinan tanpa pencatatan karena faktor
ekonomi, kurangnya pemahaman hukum, prosedur administrasi yang dianggap rumit, serta
anggapan bahwa perkawinan cukup sah menurut agama. Akibat hukum dari perkawinan
yang tidak tercatat yaitu tidak adanya kepastian dan perlindungan hukum bagi istri dan anak,
kesulitan dalam memperoleh hak-hak keperdataan, serta tidak adanya bukti autentik berupa
akta nikah. Upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi akibat hukum tersebut adalah
dengan melakukan itsbat nikah di Pengadilan Agama, meningkatkan kesadaran hukum
masyarakat melalui sosialisasi, serta memperkuat peran pemerintah dan Kantor Urusan
Agama dalam memberikan edukasi mengenai pentingnya pencatatan perkawinan.
Sarannya, sebaiknya masyarakat lebih memahami pentingnya pencatatan
perkawinan guna memperoleh kepastian dan perlindungan hukum. Selain itu, pemerintah
dan Kantor Urusan Agama perlu meningkatkan sosialisasi serta memberikan kemudahan
pelayanan administrasi pencatatan perkawinan agar praktik perkawinan yang tidak tercatat
dapat diminimalisir.