Unigal Repository

ANALISIS YURIDIS PADA PASAL 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DIBANDINGKAN PASAL 4 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DALAM ASAS TERITORIAL

Show simple item record

dc.contributor.author RAHMAN, RYAN ARYA
dc.date.accessioned 2026-05-08T04:05:55Z
dc.date.available 2026-05-08T04:05:55Z
dc.date.issued 2025-08-16
dc.identifier.uri http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/8682
dc.description Laporan Skripsi Lengkap Ryan Arya Rahman - ANALISIS YURIDIS PADA PASAL 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DIBANDINGKAN PASAL 4 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DALAM ASAS TERITORIAL en_US
dc.description.abstract ABSTRAK ANALISIS YURIDIS PADA PASAL 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DIBANDINGKAN PASAL 4 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DALAM ASAS TERITORIAL Perubahan Pasal 2 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi Pasal 4 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menimbulkan sejumlah masalah yang konkret. Salah satunya adalah ketidakjelasan dalam rumusan norma, terutama terkait perluasan yurisdiksi hukum pidana Indonesia. Pasal lama memberikan batasan yang lebih spesifik tentang berlakunya hukum pidana Indonesia bagi warga negara di luar negeri, sementara Pasal 4 justru memuat ketentuan yang lebih luas dan multitafsir. Penulis melakukan penelitian dengan batasan identifikasi masalah mengenai perbandingan pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dibandingkan dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Asas Teritorial dan pembaharuan Hukum Pidana berpotensi menciptakan harmonisasi atau sebaliknya dalam sistem hukum pidana Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Statue Approach). Untuk mencapai tujuan dalam penelitian ini, penulis menggunakan penelitian pustaka, baik itu bersumber dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Berdasarkan hasil pembahasan diperoleh kesimpulan bahwa pasal 2 KUHP 1946 menetapkan asas teritorial klasik yang menegaskan yurisdiksi atas tindak pidana yang terjadi di wilayah Indonesia, namun kurang mampu mengatasi kejahatan siber lintas batas tanpa lokasi adanya lokasi yang pasti. Sebagai pembaruan, Pasal 4 KUHP 2023 memperluas cakupan dengan memasukkan tindak pidana teknologi informasi yang berdampak di Indonesia tanpa memandang kewarganegaraan, menjadikan yurisdiksi lebih adaptif terhadap kejahatan modern dan mempermudah kerja sama internasional. Transformasi ini mencerminkan harmonisasi hukum pidana nasional dengan perkembangan teknologi, meski masih menimbulkan tantangan terkaitpelaksana, serta kesiapan institusional dalam penanganan kejahatan siber dan transnasional. Saran dalam peneltian ini yaitu aparat Penegak Hukum perlu meningkatkan kapasitas dan kompetensi dalam menangani kejahatan modern, khususnya kejahatan siber dan transnasional, serta memanfaatkan kerjasama internasional secara optimal. Kata Kunci: Asas Teritorial, Perubahan KUHP en_US
dc.description.sponsorship Iwan Setiawan, S.H., M.H. Hendra Sukarman,S.E., S.H., M.H. Evi Noviawati, S.H., M.H. en_US
dc.language.iso en en_US
dc.publisher Fakultas Hukum en_US
dc.title ANALISIS YURIDIS PADA PASAL 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DIBANDINGKAN PASAL 4 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DALAM ASAS TERITORIAL en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Repository


Browse

My Account