Abstract:
ABSTRAK
KAJIAN YURIDIS TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT MENURUT
PASAL 263 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DENGAN
PASAL 391 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1
TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
(Studi Kasus Putusan Nomor 30/Pid.B/2024/PN Cms)
Pemalsuan surat merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang sering
terjadi dan mengancam integritas sistem administrasi negara. Dokumen digunakan
sebagai alat bukti dan dasar hak serta kewajiban hukum, sehingga
penyalahgunaannya dapat menimbulkan kerugian besar serta merusak kepercayaan
publik terhadap hukum. Oleh karena itu, penting untuk mengkaji pengaturan
pemalsuan surat dalam Pasal 263 KUHP lama dan Pasal 391 KUHP baru.
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini meliputi Ketentuan dan
Unsur-Unsur Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 391
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Dengan Kasus Putusan
Nomor 30/Pid.B/2024/PN Cms, persamaan dan perbedaan tindak pidana pemalsuan
surat dalam kedua ketentuan tersebut.
Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif melalui
pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). Artinya penelitian hukum
yang dilakukan dengan cara menelaah norma-norma hukum positif yang tertulis
dalam peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Hasil penelitian dan Pembahasan menunjukkan bahwa unsur-
unsur dalam Pasal 263 KUHP lama dan Pasal 391 KUHP baru pada dasarnya sama.
Dalam Putusan Nomor 30/Pid.B/2024/PN Cms, terdakwa terbukti membuat dan
menggunakan dokumen palsu berupa BPKB dan STNK, sehingga memenuhi unsur
Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP.
Kesimpulannya dalam Pasal 263 KUHP lama dan Pasal 391 KUHP baru
memiliki substansi yang sama dalam mengatur tindak pidana pemalsuan surat,
dengan perbedaan utama terletak pada aspek pemidanaan, di mana KUHP baru
menambahkan alternatif pidana denda hingga kategori V selain pidana penjara.
Penerapan Pasal 263 dalam Putusan PN Ciamis Nomor 30/Pid.B/2024/PN Cms
membuktikan bahwa unsur-unsur delik pemalsuan surat terbukti secara sah dan
meyakinkan, sekaligus menunjukkan relevansinya dengan pengaturan dalam
KUHP baru. Oleh karena itu, aparat penegak hukum diharapkan lebih
memperhatikan ketentuan KUHP baru agar pemidanaan dapat diterapkan secara
lebih adil dan proporsional, sementara pembentuk undang-undang perlu
menyiapkan pedoman teknis sebagai acuan praktik peradilan. Selain itu,
masyarakat juga perlu meningkatkan kesadaran hukum untuk mencegah terjadinya tidak pidana pemalsuan surat yang merugikan banyak pihak