Unigal Repository

ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN TERHADAP HEWAN MENURUT PASAL 302 KUHP YANG DIBERLAKUKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 TENTANG PENGATURAN HUKUM PIDANA DAN PASAL 337 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Show simple item record

dc.contributor.author ZAKY, AULIA HAKIM
dc.date.accessioned 2025-09-17T08:19:32Z
dc.date.available 2025-09-17T08:19:32Z
dc.date.issued 2025-09-17
dc.identifier.other ZAKY AULIA HAKIM
dc.identifier.uri http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/7927
dc.description.abstract ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN TERHADAP HEWAN MENURUT PASAL 302 KUHP YANG DIBERLAKUKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 TENTANG PENGATURAN HUKUM PIDANA DAN PASAL 337 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah Undang-Undang yang berlaku di Indonesia yang mengatur tindak pidana, sanksi terhadap pelaku tindak pidana, dan penjatuhan hukuman terhadap pelaku tindak pidana. Hewan berhak untuk mendapatkan perlakuan manusiawi, hewan sebagai mahluk hidup memiliki hak untuk hidup bebas dari rasa sakit, penderitaan, dan ketakutan. Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur tentang penganiayaan terhadap hewan dan pembaharuannya tertuang pada Pasal 337 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pembaharuan hukum antara kedua pasal tersebut yang dianalisis secara yuridis. Identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah analisis yuridis tindak pidana penganiayaan terhadap hewan menurut Pasal 302 KUHP yang diberlakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pengaturan Hukum Pidana dan Pasal 337 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana serta perubahan peraturan pidana penganiayaan terhadap hewan antara Pasal 302 KUHP yang diberlakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pengaturan Hukum Pidana dan Pasal 337 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif analisis yang bertujuan untuk mendeskripsikan atau memberi gambaran terhadap objek yang diteliti dengan menggunakan metode pendekatan komparatif yang bertujuan untuk membandingkan dua atau lebih fenomena atau entitas untuk mengidentifikasi persamaan, perbedaan, atau pola di antara mereka. Berdasarkan hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur penganiayaan terhadap hewan secara umum, namun tidak secara eksplisit dan sanksinya relatif ringan sehingga kurang memberikan efek jera. Sedangkan Pasal 337 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memberikan pembaruan signifikan dengan memperjelas delik pidana penganiayaan hewan, termasuk menambahkan delik baru yaitu melakukan hubungan seksual dengan hewan (pemerkosaan hewan). Sanksi pidana berupa hukuman penjara dan denda juga ditingkatkan untuk memberikan efek jera yang lebih kuat. Saran yang dapat diberikan diantaranya Pemerintah dan lembaga terkait perlu menguatkan regulasi terkait perlindungan hewan secara komprehensif. Penegekan hukum harus lebih ditingkatkan terutama pada kasus penganiayaan hewan agar dapat memberikan efek jera yang optimal en_US
dc.description.sponsorship SETIAWAN, IWAN : M. HARDIMAN, DINDIN : en_US
dc.language.iso en en_US
dc.publisher FAKULTAS HUKUM en_US
dc.subject Pidana, Hewan, Penganiayaan Hewan en_US
dc.title ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN TERHADAP HEWAN MENURUT PASAL 302 KUHP YANG DIBERLAKUKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 TENTANG PENGATURAN HUKUM PIDANA DAN PASAL 337 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Repository


Browse

My Account