dc.description.abstract |
Kajian Yuridis terhadap Tindak Pidana Kesusilaan Menurut Pasal 281 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan Pasal 406
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (Studi Kasus pada Putusan PN Tasikmalaya Nomor 24/Pid.B/2025/PN Tsm)
Salah satu putusan yang digunakan untuk menganalisis tindak pidana
kesusilaan dalam penelitian ini peneliti menggunakan Putusan PN Tasikmalaya
Nomor 24/Pid.B/2025/PN Tsm dimana terdakwa Rahmat Arifin tersebut terbukti
secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana “Dengan
sengaja merusak kesopanan di Muka Umum”, sebagaimana dalam dakwaan
alternatif kedua penuntut umum, tindak pidana kesusilaan yang dilakukan adalah
meremas payudara korban secara tiba-tiba di jalan umum saat korban mengendarai
sepeda motor.
Identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana penerapan
Pasal 11 Ayat (1) Bagaimana tindak pidana kesusilaan menurut Pasal 281 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana pada Putusan PN
Tasikmalaya Nomor 24/Pid.B/2025/PN Tsm ? (2) Bagaimana tindak pidana
kesusilaan menurut Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada Putusan PN Tasikmalaya Nomor
24/Pid.B/2025/PN Tsm? (3) Bagaimana perbedaan dan persamaan unsur-unsur
Pasal 281 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana
dengan Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab UndangUndang Hukum Pidana pada Putusan PN Tasikmalaya Nomor
24/Pid.B/2025/PN Tsm ?
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian
deskriptif analitis dengan metode pendekatan yuridis normatif.
Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan (1) Tindak Pidana
Kesusilaan Menurut Pasal 281 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dalam
Putusan PN Tasikmalaya Nomor 24/Pid.B/2025/PN Tsm telah memenuhi unsurunsur Pasal 281, yaitu: subjek pelaku (barangsiapa), kesengajaan, perbuatan yang
melanggar kesusilaan, dan dilakukan secara terbuka. (2) Tindak Pidana Kesusilaan
Menurut Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dalam Putusan PN
Tasikmalaya Nomor 24/Pid.B/2025/PN Tsm telah memenuhi unsur-unsur Pasal
406, yaitu: subjek pelaku (“setiap orang”), kesengajaan, perbuatan cabul yang
bertentangan dengan norma kesusilaan, dan dilakukan di muka umum yang dapat
diakses publik. (3) Perbedaannya terletak pada redaksi yang lebih spesifik dalam
KUHP baru (perbuatan cabul), penegasan unsur norma kesusilaan, pengecualian
pidana berdasarkan persetujuan korban, serta ancaman pidana yang lebih ringan
dan proporsional. Sedangkan persamaannya mengatur subjek hukum individu,
mensyaratkan kesengajaan, locus delicti di ruang publik, dan larangan tindakan
yang melanggar kesusilaan. Hal ini menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tetap
mempertahankan nilai dasar perlindungan kesusilaan publik. |
en_US |