Abstract:
Bahwasannya tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang ditentukan Pasal 363 Kitab Undang-Undang hukum pidana, peraturannya dilakukan perubahan dalam Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 Tentang kitab Undang-Undang hukum pidana, sehingga terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan terdapat ketentuan lama dan baru, oleh karena itu dipandang layak dan perlu dilakukan penelitian. Penulis melakukan penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi persamaan perbedaan dan ketentuan tindak pidana dalam Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta menganalisis ketentuan dan unsur-unsur tindak pidana dalam kedua pasal tersebut.
Adapun identifikasi masalahnya adalah bagaimanakah ketentuan dan unsur-unsur pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 dengan persamaan dan perbedaan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023.
Sedangkan metode penelitiannya adalah yuridis normatif,yaitu yang berfokus pada norma-norma hukum, yaitu aturan yang tertulis dalam perundang-undangan, peraturan, atau hukum dengan menggunakan bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder tanpa melakukan penelitian ke lapangan. Selain itu, digunakan metode pendekatan komparatif dengan membandingkan persamaan dan perbedaan dua atau lebih objek, yang bertujuan menemukan kesamaan, perbedaan, atau pola tertentu guna memperoleh pemahaman mendalam terhadap isu yang diteliti
Berdasarkan hasil pembahasan, bahwa ketentuan dan unsur-unsur Tindak Pidana Pencurian dalam Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 memiliki substansi yang serupa, yaitu sama-sama mengatur perbuatan mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum dengan maksud untuk dimiliki. Namun, terdapat perbedaan yang mencolok dalam aspek subjek hukum dan pemberatan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 secara tegas menyebutkan “setiap orang” sebagai pelaku dan memperjelas unsur-unsur secara sistematis, serta memperluas bentuk pemberatan termasuk nilai objek yang dicuri seperti benda keagamaan, purbakala, dan sumber nafkah utama. Hal ini menunjukkan adanya pembaruan hukum yang lebih progresif dan responsif terhadap perkembangan masyarakat serta kebutuhan perlindungan hukum yang lebih menyeluruh.
Penulis menyarankan agar pemerintah dan penegak hukum lebih aktif dalam sosialisasi dan edukasi mengenai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 khususnya Pasal pencurian, serta meningkatkan literasi hukum masyarakat demi terciptanya kepatuhan dan kesadaran hukum.