| dc.contributor.author | REISA KHARISMA FAUZIAH | |
| dc.date.accessioned | 2025-09-06T06:39:43Z | |
| dc.date.available | 2025-09-06T06:39:43Z | |
| dc.date.issued | 2025-09-06 | |
| dc.identifier.other | REISA KHARISMA FAUZIAH | |
| dc.identifier.uri | http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/7428 | |
| dc.description.abstract | Pengancaman dengan kekerasan adalah suatu perbuatan di mana seseorang secara sengaja menyampaikan ancaman kepada orang lain, baik secara lisan, tulisan, maupun perbuatan, dengan maksud menimbulkan rasa takut, yang disertai atau diikuti dengan tindakan kekerasan fisik atau ancaman nyata. Terdapat permbaruan Hukum Pidana dalam kejahatan pengancaman pembunuhan yang diatur di pasal 336 kitab undang-undang hukum pidana dan pembaruan tersebut menjadi pasal 449 undangundang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana. Dalam pasal 449 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana pengancaman termasuk kedalam kejahatan terhadap kemerdekaan orang. Adapun Identifikasi masalah dalam penulisan ini yaitu menganalisis bagaimana pemidanaan pasal 336 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 1946 Dengan Pasal 449 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana? Bagaimana perbedaan pemidanaan pasal 336 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 1946 Dengan Pasal 449 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana? Adapun metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini melalui metode yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang mengutamakan cara meneliti bahan pustaka atau yang disebut sebagai bahan sekunder yang berupa hukum positif (hukum yang berlaku saat ini). Metode pendekatan komparatif yaitu penelitian yang bersifat membandingkan dua objek. Pengancaman Pembunuhan dalam pasal 336 merupakan tindak pidana yang diancam hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan ayat (1) dan pidana penjara paling lama 5 Tahun ayat (2). Sedangkan tindak pidana terhadap kemerdekaan orang lain dalam pengancaman menurut Pasal 449 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana merupakan tindak pidana kejahatan yang diancam hukuman 3 tahun dengan denda yang lebih berat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 449 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memiliki rumusan yang lebih rinci dan mengedepankan perlindungan terhadap korban, termasuk pengaturan sanksi yang lebih proporsional dan kontekstual. Sementara Pasal 336 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 lebih bersifat umum dan belum mengakomodasi perkembangan sosial serta kebutuhan perlindungan hukum secara menyeluruh. Pembaruan dalam Undang-Undang No 1 Tahun 2023 Tentang Kitab UndangUndang Hukum Pidana diharapkan perlu dilakukan harmonisasi aturan turunan yang mendukung implementasi pasal-pasal baru secara praktis. Agar dapat meningkatkan efektivitas pemidanaan dan kepastian hukum dalam menangani kasus pengancaman di Indonesia. | en_US |
| dc.description.sponsorship | Galih, surya, yuliana; Rusydi, ibnu; | en_US |
| dc.language.iso | en | en_US |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | en_US |
| dc.subject | Pemidanaan; pengancaman; pembunuh; | en_US |
| dc.title | ANALISIS TERHADAP PEMIDANAAN DALAM TINDAK PIDANA PENGANCAMAN PEMBUNUHAN MENURUT PASAL 336 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA YANG BERLAKU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 1946 TENTANG PERATURAN HUKUM PIDANA DIBANDINGKAN DENGAN PASAL 449 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA | en_US |
| dc.type | Thesis | en_US |