dc.description.abstract |
ABSTRAK
“ANALISIS
PERBANDINGAN TERHADAP TINDAK PIDANA
PERDAGANGAN ORANG MENURUT PASAL 297 YANG DIBERLAKUKAN
BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 TENTANG
PERATURAN HUKUM PIDANA DENGAN PASAL 455 UNDANG-UNDANG
NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM
PIDANA”
Latar belakang dari penelitian ini didasarkan pada pentingnya perlindungan hak
asasi manusia, khususnya terhadap kejahatan perdagangan orang yang merupakan
bentuk pelanggaran serius terhadap harkat dan martabat kemanusiaan. Tindak Pidana
Perdagangan Orang tidak hanya menimbulkan kerugian fisik dan psikologis bagi
korban, tetapi juga mencerminkan lemahnya ivay ai hukum apabila tidak ditangani
dengan tegas dan efektif.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan aspek yuridis
dan unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 297 yang berdasarkan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan Pasal 455 dalam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Metode yang digunakan adalah pendekatan ivay ainiiv dengan jenis penelitian
komparatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang meliputi peraturan
perundang-undangan, literatur hukum, serta doktrin dari para ahli hukum. Penelitian ini
menganalisis perbedaan dan persamaan dari kedua pasal tersebut dalam mengatur
Tindak Pidana Perdaganan Orang.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua pasal sama-sama mengakui
perdagangan orang sebagai tindak pidana dan mengandung unsur subjektif berupa
kehendak atau niat pelaku. Namun, Pasal 297 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
hanya mencakup korban berupa perempuan dan anak laki-laki yang belum dewasa,
serta menggunakan istilah umum ―perdagangan‖. Sementara itu, Pasal 455 Undang
Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru
memberikan cakupan yang lebih luas terhadap korban tanpa membedakan jenis
kelamin dan usia, serta merinci perbuatan yang dikriminalisasi seperti perekrutan,
pengangkutan, penampungan, hingga penerimaan korban. Pasal 455 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga menjelaskan
sarana kejahatan secara spesifik, seperti ancaman, kekerasan, penipuan, dan
penyalahgunaan kekuasaan, serta menekankan tujuan eksploitasi sebagai elemen
utama.
Kesimpulan dan saran dari penelitian ini menegaskan bahwa pengaturan dalam
Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana menunjukkan kemajuan signifikan dalam perlindungan hukum terhadap
korban, sejalan dengan perkembangan bentuk kejahatan modern. Pembaruan ini
merefleksikan komitmen negara dalam menjamin hak asasi manusia serta memperkuat
efektivitas hukum pidana di Indonesia. |
en_US |