Unigal Repository

Analisis Terhadap Tindak Pidana Perusakan Barang Menurut Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Yang Berlaku Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Dan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Show simple item record

dc.contributor.author INSAN PERMANA PUTRA, SAN SAN
dc.contributor.author Setiawan, Iwan
dc.contributor.author Hermana, Anda
dc.date.accessioned 2025-09-01T02:25:56Z
dc.date.available 2025-09-01T02:25:56Z
dc.date.issued 2025-09-01
dc.identifier.uri http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/7133
dc.description.abstract ANALISIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERUSAKAN BARANG MENURUT PASAL 406 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA YANG BERLAKU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 TENTANG PERATURAN HUKUM PIDANA DAN PASAL 521 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama (Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946) ke Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru (Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) menurunkan ancaman pidana dari 2 tahun 8 bulan menjadi 2 tahun 6 bulan, menyesuaikan kategori denda, dan memisahkan pengaturan hewan. Identifikasi masalah dalam penelitian ini mencakup bagaimana pengaturan dan penerapan tindak pidana perusakan barang menurut Pasal 406 Kitab UndangUndang Hukum Pidana yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946?, bagaimana pengaturan dan penerapan tindak pidana perusakan barang menurut Pasal 521 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam UndangUndang Nomor 1 Tahun 2023, dan bagaimana analisis terhadap tindak pidana perusakan barang menurut pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu metode penelitian hukum yang fokus pada studi pustaka terhadap bahan-bahan hukum primer (peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, traktat internasional), bahan hukum sekunder (buku, jurnal, doktrin hukum), dan bahan hukum tersier (kamus KBBI, ensiklopedia hukum), dengan menggunakan pendekatan komparatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan tindak pidana perusakan barang pada Pasal 406 KUHP lama dan Pasal 521 KUHP baru memiliki tujuan yang sama, yaitu melindungi hak milik dari perusakan yang dilakukan dengan sengaja dan melawan hukum, namun berbeda dalam sistem sanksi, penyesuaian nilai denda, pengaturan pidana ringan untuk kerugian kecil, serta pemisahan perlindungan hewan. Perubahan dalam KUHP baru dinilai lebih relevan, proporsional, dan adaptif terhadap perkembangan sosial-ekonomi, sehingga berpotensi meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak milik di Indonesia. Saran penelitian ini menekankan perlunya penegak hukum memahami perbedaan Pasal 406 KUHP lama dan Pasal 521 KUHP baru agar penerapan hukum lebih tepat, pemerintah perlu mensosialisasikan KUHP baru secara masif kepada masyarakat, serta mendorong peningkatan kesadaran hukum dan upaya preventif untuk mencegah tindak pidana perusakan barang. en_US
dc.description.sponsorship Setiawan Iwan Hermana Anda en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Fakultas Hukum en_US
dc.subject Pidana, Perusakan, KUHPidana, Hukum, Pasal en_US
dc.title Analisis Terhadap Tindak Pidana Perusakan Barang Menurut Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Yang Berlaku Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Dan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Repository


Browse

My Account