dc.contributor.author |
Fitrahunisa, Aulia |
|
dc.date.accessioned |
2025-08-29T08:28:55Z |
|
dc.date.available |
2025-08-29T08:28:55Z |
|
dc.date.issued |
2025-08-29 |
|
dc.identifier.other |
Aulia Fitrahunisa |
|
dc.identifier.uri |
http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/7108 |
|
dc.description.abstract |
Kejahatan terhadap orang merupakan bentuk penyerangan terhadap nyawa orang
lain di mana nyawa manusia menjadi objek kejahatan yang dilindungi
kepentingannya. Salah satu bentuk kejahatan terhadap nyawa orang dalam praktik
kesehatan adalah menggugurkan kandungan atau aborsi yang termasuk dalam
tindakan pembunuhan terhadap janin. Pembunuhan menurut Pasal 338 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana adalah tindakan kesengajaan merampas nyawa
orang lain.
Identifikasi masalah pada penelitian ini yaitu bagaimana kejahatan terhadap
orang serta bagaimana perbandingan unsur-unsur kejahatan terhadap orang
menurut Pasal 348 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berdasarkan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan Pasal 464 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 dan implikasi antara kedua pasal tersebut.
Penelitian ditulis dengan pendekatan deskriptif yang bersifat komparatif dan
kualitatif, guna menganalisis perubahan peraturan mengenai aborsi beserta latar
belakangnya. Penelitian dilakukan dengan mengkaji fenomena hukum dan sosial
baik secara aktual dan faktual, serta mengidentifikasi permasalahan praktik aborsi
yang marak di masyarakat.
Relevansi isi Pasal 348 KUHP lama dalam mengatasi perkara tindakan
menggugurkan kandungan, tidak lagi sejalan dengan berkembanganya penyebab
aborsi yang dilakukan baik oleh tenaga medis maupun non-medis. Diperlukan
rekodifikasi dengan metode menyatukan peraturan-peraturan yang sedang berlaku,
namun tidak menghasilkan peraturan baru. Pembaharuan peraturan mengenai
aborsi dibahas menjadi Pasal 464 KUHP baru yang mengadaptasi larangan aborsi
dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, menjadi format
yang disesuaikan berdasarkan ketentuan umum KUHP.
Tujuan utama pembaharuan Pasal 348 menjadi Pasal 464 merupakan wujud
usaha penanggulangan abortus provocatus criminalis dengan tetap menjamin posisi
tenaga kesehatan untuk tetap bekerja secara resmi sesuai kode etik tanpa takut
adanya kemungkinan dituntut untuk menyelamatkan hidup umat manusia |
en_US |
dc.description.sponsorship |
Rusydi, Ibnu; Gumilar, Cakra, Doni |
en_US |
dc.language.iso |
en_US |
en_US |
dc.publisher |
FAKULTAS HUKUM |
en_US |
dc.subject |
Hukum Pidana, Aborsi, Tindak Pidana |
en_US |
dc.title |
ANALISIS YURIDIS KEJAHATAN TERHADAP ORANG MENURUT PASAL 348 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA YANG DIBERLAKUKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 DENGAN PASAL 464 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA |
en_US |
dc.type |
Thesis |
en_US |