Abstract:
KAJIAN YURIDIS TINDAK PIDANA MEMBUKA RAHASIA MENURUT PASAL 322 KUHP YANG BERLAKU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 TENTANG PERATURAN HUKUM PIDANA DENGAN PASAL 443 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Membuka rahasia ialah memberitahukan rahasia tersebut sebahagian atau seluruhnya dengan cara apapun juga. Membuka rahasia merupakan salah satu isu hukum yang penting dalam konteks perlindungan privasi jabatan maupun pekerjaan. Oleh karena itu informasi menjadi hal yang sangat berharga perlu dilindungi. Membuka rahasia diatur dalam Pasal 322 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 443 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penulis melakukan penelitian dengan identifikasi masalah bagaimanakah Unsur-Unsur Tindak Pidana Membuka Rahasia menurut Pasal 322 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, bagaimana Unsur-Unsur Tindak Pidana Membuka Rahasia menurut Pasal 443 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan bagaimana Persamaan Dan Perbedaan Tindak Pidana Membuka Rahasia menurut Pasal 322 KUHP yang berlaku menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan Pasal 443 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan (data sekunder). Adapun pendekatan yang penulis gunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach).
Berdasarkan hasil pembahasan, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Pasal 322 memuat unsur-unsur: yang diberitahukan (dibuka) itu harus suatu rahasia, bahwa orang itu diwajibkan menyimpan rahasia tersebut dan ia harus betul-betul mengetahui bahwa ia wajib menyimpan rahasia itu, bahwa kewajiban untuk menyimpan rahasia itu adalah akibat dari suatu jabatan atau pekerjaan yang sekarang maupun yang dahulu ia jabat, membukanya rahasia tersebut harus dilakukan dengan sengaja, barangsiapa dan sengaja. Pasal 443 memuat unsur-unsur: dengan sengaja, rahasia yang wajib disimpan, jabatan, profesi, tugas yang diberikan pemerintah, rahasia orang lain dan tuntutan atas pengaduan. Persamaanya Pasal ini sama-sama mengatur mengenai rahasia jabatan dan merupakan delik aduan sementara perbedaanya Pasal ini meliputi definisi Tindakan, sanksi, pekerjaan, judul Pasal serta barangsiapa dan setiap orang.
Dalam hal ini penulis memberikan saran kepada setiap individu maupun kelompok pentingnya menjaga rahasia dan informasi yang wajib disimpan adalah bagian dari tanggung jawab professional yang harus dipegang teguh.