Abstract:
Kajian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana khusunya terhadap Pasal 610 yang mengatur mengenai tindak pidana narkotika perlu dikaji lebih dalam agar supaya pada saat berlakunya pada tanggal 2 Januari tahun 2026 dan menghadapi tindak pidana narkotika dapat diketahui unsur-unsur yuridisnya sehingga pelaku tindak pidana narkotika tidak bebas dari jeratan hukum.
Adapun yang menjadi identifikasi masalah adalah sebagai berikut : bagaimanakah unsur-unsur tindak pidana narkotika berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, bagaimanakah unsur-unsur tindak pidana narkotika berdasarkan Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan bagaimanakah persamaan dan perbedaan unsur-unsur tindak pidana narkotika berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Adapun metode yang digunakan yaitu perbandingan hukum atau comparative law, jenis penelitian yuridis normatif, spesifikasi penelitian deskriptif analitis dan pendekatannya yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach). Pendekatan ini dipilih dengan menelaah peraturan perundang-undangan (regeling) dan regulasi yang bersangkutan dengan isu hukum yang dibahas.
Kesimpulan yang didapat bahwa unsur-unsur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika setiap orang; tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Unsur-unsur Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu hanya pada subjek hukum setiap orang dan jenis narkotika golongan I. Perbedaannya yaitu dengan panambahan dan pengubahan kata dan pemidanaannya dari paling lama 20 tahun menjadi pidana penjara paling lama 15 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Saran yang dapat disampaikan antaralain yaitu para pihak yang berkepentingan dalam penegakan hukum harus secara terus menerus mensosialisasikan dan melakukan kajian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.