Unigal Repository

PERBANDINGAN PENGATURAN PENGGELAPAN MENURUT PASAL 374 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA YANG DIBERLAKUKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 TENTANG PENGGELAPAN HUKUM PIDANA DENGAN PASAL 488 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Show simple item record

dc.contributor.author ARTAMEVIA, GITA
dc.date.accessioned 2025-08-20T07:04:20Z
dc.date.available 2025-08-20T07:04:20Z
dc.date.issued 2025-08-08
dc.identifier.uri http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/6974
dc.description.abstract Penelitian ini membahas perbandingan antara Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama yang diberlakukan melalui Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan Pasal 488 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, khususnya mengenai tindak pidana penggelapan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi perbedaan substansi, struktur hukum, serta perubahan dalam pendekatan pemidanaan terhadap tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh orang yang mempunyai hubungan kerja atau kepercayaan dengan korban. Adapun yang menjadi bahan penelitian adalah Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penggelapan menurut ketentuan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang diberlakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan Yuridis Normatif, yaitu penelitian hukum yang mengutamakan kajian terhadap bahan pustaka atau disebut sebagai bahan data sekunder berupa hukum positif (yang sedang berlaku saat ini). Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara esensial kedua pasal tersebut mengatur tindakan penggelapan oleh pihak yang dipercaya, KUHP 2023 memberikan penekanan yang lebih luas terhadap aspek kepercayaan dan tanggung jawab profesional, serta mempertegas batasan subjek hukum. Di samping itu, KUHP baru mengusung semangat kodifikasi hukum pidana nasional dengan pendekatan yang lebih modern dan sistematis. Temuan ini menunjukkan adanya pergeseran paradigma hukum pidana Indonesia menuju sistem yang lebih adaptif terhadap perkembangan sosial dan kebutuhan keadilan restoratif. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi akademisi, praktisi hukum, dan pembuat kebijakan dalam memahami dinamika reformasi hukum pidana nasional. Diharapkan masyarakat lebih memahami ketentuan hukum baru serta pentingnya sosialisasi terhadap Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana penggelapan en_US
dc.description.sponsorship DINDIN M. HARDIMAN, S.Sos., M. M., M.H. IBNU RUSYDI, S.H., M.Pd.I., M.H. en_US
dc.publisher FAKULTAS HUKUM en_US
dc.subject PERBANDINGAN PENGATURAN PENGGELAPAN MENURUT PASAL 374 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA YANG DIBERLAKUKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 TENTANG PENGGELAPAN HUKUM PIDANA DENGAN PASAL 488 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA en_US
dc.title PERBANDINGAN PENGATURAN PENGGELAPAN MENURUT PASAL 374 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA YANG DIBERLAKUKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 TENTANG PENGGELAPAN HUKUM PIDANA DENGAN PASAL 488 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA en_US
dc.type Article en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Repository


Browse

My Account