Abstract:
KAJIAN YURIDIS TENTANG TINDAK PIDANA TERHADAP PEMERKOSAAN PASAL 285 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DENGAN PASAL 473 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Pemerkosaan menurut pembentuk undang-undang dikategorikan sebagai delik susila yang berhubungan dengan seksual, mempunyai nilai sosiologis karena diterima dikalangan luas, dan merupakan delik yang dilarang secara universal. Perkosaan dilarang dan diancam dengan pidana di negara manapun dan banyak terjadi di negara manapun termasuk di Indonesia.
Permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini mengenai kajian yuridis tentang tindak pidana pemerkosaan menurut Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dengan Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan perbedaan Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dengan Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analisis yaitu cara untuk pemecahan permasalahan suatu masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi. Selanjutnya penelitian ini menggunakan pendekatan komparatif (Comparative Approach) pendekatan komparatif dilakukan dengan membandingkan undang-undang suatu negara, dengan undang-undang dari satu atau lebih negara lain mengenai hal yang sama
Berdasarkan hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa dalam Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mensyaratkan keharusan adanya persetubuhan yang bukan istrinya disertai dengan ancaman kekerasan. Dalam pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memberikan definisi yang jelas tentang tindak pidana perkosaan yang melibatkan kekerasan atau ancaman kekerasan, serta menekankan bahwa perbuatan tersebut harus terjadi di luar hubungan pernikahan yang sah. Perbedaan Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan Pasal 473 Undang-Undang Nomor I Tahun 2023 adalah Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana lebih fokus pada seorang laki-laki yang memaksa perempuan untuk bersetubuh dengannya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Sedangkan Pasal 473 Undang-Undang Nomor I Tahun 2023memberikan perhatian lebih pada aspek subjektif dan konteks hubungan antar individu tanpa membedakan jenis kelamin, yang memaksa orang lain untuk bersetubuh dengannya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Untuk penerapan hukum yang lebih baik, maka ketentuan hukum pidana di Indonesia harus lebih ditegaskan dalam tindak pidana pemerkosaan.