Abstract:
ANALISIS YURIDIS KEJAHATAN TERHADAP NYAWA BERDASARKAN PASAL 346 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DIBANDINGKAN DENGAN PASAL 463 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA.
Latar belakang dari penelitian ini didasarkan pada perbedaan mendasar dalam pengaturan tindak pidana aborsi sebagai bentuk kejahatan terhadap nyawa dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Pasal 346 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara mutlak mengkriminalisasikan Tindakan aborsi tanpa pengecualian, Pasal 463 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memberikan pengecualian dalam kondisi tertentu seperti korban akibat perkosaan, kekerasan seksual dan memiliki indikasi kedaruratan medis. Perubahan ini menunjukan bahwa pendekatan hukum yang awalnya repsesif menjadi lebih humanis dan kontekstual. Menjadi Upaya negara dalam memberikan perlindungan yang seimbang antara hak hidup janin dan hak reproduksi Perempuan.
Penelitian ini mengidentifikasi dua pokok permasalahan utama, yaitu bagaimana perbandingan yuridis antara pasal 346 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan pasal 463 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai aborsi sebagai Tindakan kejahatan terhadap nyawa, serta bagaimana perbedaan unsur-unsur dalam kedua pasal tersebut disertai dengan implikasinya dalam penegakan hukum di Indonesia.
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah deskriptif analisis dengan pendekatan komparatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan serta analisis putusan Mahkamah Agung Nomor.1098 K/PID/2008 atas terdakwa Ni Kadek Sri Sudaningsih
Berdasarkan hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa Pasal 463 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menunjukkan pendekatan hukum yang lebih humanis dibandingkan Pasal 346 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana lama, dengan memberikan pengecualian pidana terhadap aborsi dalam kondisi tertentu seperti kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan. Hal ini mencerminkan perlindungan terhadap hak reproduksi perempuan dan keselarasan dengan peraturan kesehatan yang lebih modern. Oleh karena itu, diperlukan peraturan pelaksana yang jelas serta edukasi hukum kepada masyarakat dan tenaga medis guna mencegah kriminalisasi dan mendorong implementasi hukum yang adil dan inklusif.