Abstract:
ABSTRAK
ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN PASAL 338 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA YANG BERLAKU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 TENTANG PERATURAN HUKUM PIDANA DIBANDINGKAN DENGAN PASAL 458 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA.
Pembunuhan merupakan salah satu tindak pidana yang sangat serius karena tidak hanya menghilangkan nyawa seseorang, tetapi juga memberikan dampak pada kondisi mental keluarga korban dan mengganggu ketentraman masyarakat pada umumnya. Tindak pidana pembunuhan diatur dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku bahwa perbuatan tersebut harus dilakukan dengan kesengajaan. Namun, seiring berkembangnya kondisi sosial dan semakin rumitnya bentuk-bentuk tindak pidana pembunuhan, khususnya yang terjadi dalam lingkungan keluarga, diperlukan pembaharuan hukum yang dapat menjawab tantangan tersebut. Pemerintah berusaha memperbaharui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ketentuan pembunuhan diatur dalam Pasal 458 ayat (2) yang memungkinkan adanya pemberatan hukuman ketika pembunuhan dilakukan terhadap anggota keluarga sendiri. Permasalahan yang dikaji meliputi analisis yuridis dan perbedaan unsur-unsur tindak pidana pembunuhan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dibandingkan dengan Pasal 458 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Metode penulisan yang digunakan dalah penelitian komparatif. dengan pendekatan yuridis normatif (penelitian hukum doktrinal), analisis penelitian menggunakan analisis kualitatif dengan teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan, dan bahan yang digunakan yakni bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang relevan.
Hasil penelitian bahwa pada Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 458 ayat (2) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 keduanya memiliki persamaan dalam hal mengatur tindak pidana pembunuhan biasa, namun terdapat perbedaan. Pasal 338 KUHP yang berlaku hanya fokus pada perbuatan dan niat pembunuhan itu sendiri tanpa membedakan hubungan antara pelaku dan korban, sedangkan Pasal 458 ayat (2) mengatur tentang adanya pemberatan hukuman ketika pembunuhan dilakukan terhadap anggota keluarga sendiri. Tujuannya agar hukum lebih adil, berpihak kepada korban, memberikan efek jera kepada pelaku, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Saran untuk pemerintah perlu meningkatkan sosialisasi serta pemahaman terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru, khususnya Pasal 458 ayat (2) yang mengatur tentang pemberatan hukuman bagi pelaku pembunuhan terhadap anggota keluarga. Aparat penegak hukum juga diharapkan memahami perbedaan dari kedua peraturan tersebut untuk mencegah kekeliruan dalam penerapan hukum. Masyarakat perlu adanya kesadaran serta kepedulian terhadap sesama.