Abstract:
ABSTRAK
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGATURAN TINDAK PIDANA PEMAKSAAN DAN ANCAMAN MENURUT PASAL 335 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA YANG BERLAKU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 TENTANG PERATURAN HUKUM PIDANA DAN PASAL 448 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Tindak pidana pemaksaan dan ancaman merupakan bentuk kejahatan terhadap kemerdekaan seseorang yang kerap terjadi dalam kehidupan masyarakat. Perbuatan tersebut mengganggu kebebasan kehendak individu dan dapat menimbulkan penderitaan, baik secara fisik, psikis, maupun sosial. Dalam sistem hukum Indonesia, pengaturan mengenai tindak pidana ini mengalami pembaruan yang signifikan, dari Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 menuju Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pembaruan ini tidak hanya memperjelas unsur-unsur pemaksaan dan ancaman, tetapi juga mencerminkan perkembangan teori hukum pidana modern yang lebih berorientasi pada perlindungan korban.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, memahami dan menganalisis mengenai unsur-unsur dan perbedaannya pada Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, dokumentasi peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta analisis terhadap putusan pengadilan yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan mengaitkan norma hukum positif dengan teori-teori hukum pidana dan perlindungan hukum.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 masih memiliki kelemahan dalam hal kejelasan unsur, terutama frasa “perlakuan yang tidak menyenangkan” yang multitafsir. Sementara itu, Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dinilai lebih sistematis dan mampu menjawab kebutuhan perlindungan hukum terhadap bentuk pemaksaan non-fisik yang marak terjadi saat ini.
Penulis menyarankan agar implementasi Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dilakukan secara konsisten dengan memberikan pelatihan kepada aparat penegak hukum terkait bentuk-bentuk ancaman kontemporer. Masyarakat juga perlu diberikan edukasi hukum agar memahami bahwa pemaksaan dan ancaman tidak terbatas pada kekerasan fisik, tetapi juga dapat muncul dalam bentuk tekanan emosional, sosial, maupun simbolik yang sama-sama merugikan kebebasan dan rasa aman individu.