Abstract:
ABSTRAK
KAJIAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENCABULAN MENURUT PASAL 292 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 TENTANG PERATURAN HUKUM PIDANA DENGAN PASAL 414 UNDANG- UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG- UNDANG HUKUM PIDANA.
Tindak pidana pencabulan merupakan kejahatan yang menimbulkan dampak traumatis jangka panjang terhadap korban. Pengaturan mengenai tindak pidana ini mengalami perkembangan. Pasal 292 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dinilai memiliki kelemahan dari sisi perumusan unsur delik, seperti ketidakjelasan batas usia pelaku dan korban serta pembatasan pada korban sejenis kelamin. Sementara itu, Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memberikan reformulasi hukum pidana pencabulan yang lebih komprehensif. , tidak lagi membatasi jenis kelamin korban serta memperluas unsur perbuatan cabul.
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini meliputi: bagaimana pengaturan tindak pidana pencabulan dalam Pasal 292 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta apa saja persamaan dan perbedaan unsur-unsur yang terkandung dalam kedua pasal tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis perbandingan antara keduanya dan mengevaluasi efektivitas dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak korban pencabulan.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan mengkaji Peraturan Perundang-Undangan terkait serta menganalisis putusan pengadilan yang relevan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan Perundang- Undangan dan pendekatan kasus dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan analisis putusan pengadilan yang relevan.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa Pasal 292 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 414 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana keduanya mengatur perbuatan cabul dan membawa pembaruan yang signifikan dalam hal perlindungan hukum terhadap anak, dengan menegaskan unsur usia, menghapus batasan jenis kelamin, serta memperjelas bentuk perbuatan cabul.
Saran dari penelitian ini adalah agar aparat penegak hukum lebih memahami maksud dan cakupan dari unsur-unsur dalam Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta pentingnya sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ini kepada masyarakat dan pelaku peradilan pidana agar tidak terjadi kekeliruan dalam penerapannya.