Abstract:
PERBANDINGAN PASAL 375 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA YANG DIBERLAKUKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 TENTANG PERATURAN HUKUM PIDANADENGAN PASAL 489 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANATindak pidana penggelapan merupakan suatu tindakan tidak jujur dengan menyembunyikan barang atau/ harta orang lain oleh satu orang atau lebih tanpa sepengetahuan pemilik barang dengan tujuan untuk mengalih-milik (pencurian), menguasai, atau digunakan untuk tujuan lain. Akan tetapi Pasal 489 KUHP baru memberikan kejelasan dan kepastian hukum yang lebih baik, serta mencerminkan kodifikasi hukum pidana nasional yang lebih modern dan terstruktur.Berdasarkan identifikasi masalah dalam penelitian ini tentang Unsur-unsur Tindak Pidana yang diatur dalam Pasal 375 KUHP yang diberlakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan Pasal 486 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Perbedaan dan Persamaan Pasal 375 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan Pasal 489 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023.Metode penelitian yang digunakan yaitu metode yuridis dengan pendekatan pendekatan komperatif (comparative approach) yaitu pendekatan dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan membandingkan dua atau lebih sistem hukum, peraturan perundang-undangan, atau praktik hukum di berbagai negara, daerah, atau waktu tertentu untuk menemukan persamaan, perbedaan, dan kelebihan/kekurangan masing-masing.Berdasarkan hasil pembahasan diperoleh kesimpulan bahwa Perbandingan Pasal 375 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 489 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menunjukkan bahwa perbedaan utama terletak pada perumusan unsur niat dan frasa melawan hukum. Undang-UndangNomor 1 Tahun 1946 menggunakan frasa dengan sengaja memiliki dengan melawan hukum yang menekankan penilaian subyektif terhadap niat pelaku. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 lebih jelas dengan frasa tidak mengembalikan atas permintaan dan dengan maksud memiliki secara melawan hukum, sehingga mempermudah pembuktian dan memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi korban. Keduanya tetap mengatur perbuatan menguasai barang orang lain secara tidak sah yang semula diperoleh secara sah.Diharapkan pentingnya meningkatkan pemahaman terhadap substansi perbedaan dan penguatan norma dalam KUHP terutama dalam hal perumusan unsur niat, batasan objek delik, serta penerapan sanksi yang lebih proporsionalserta sosialisasi secara luas mengenai adanya KUHP baru.