Abstract:
ABSTRAK
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PASAL 504 KITAB UNDANGUNDANG
HUKUM PIDANA YANG BERLAKU BERDASARKAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 TENTANG PERATURAN
HUKUM PIDANA DAN PASAL 425 UNDANG-UNDANG NOMOR 1
TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA.
Masyarakat memiliki adat kebiasaan dan juga tantangan masyarakat,
biasanya masalah yang dihadapi oleh masyarakat yaitu faktor ekonomi dan
pendidikan yang mempengaruhi tatanan masyarakat, sehingga menimbulkan
pelanggaran-pelanggaran seperti pelanggaran ketertiban umum. Pelanggaran
ketertiban umum seperti mengemis tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa
tetapi juga dilakukan oleh anak-anak yang dimanfaatkan untuk melakukan
perbuatan mengemis.
Dalam Skripsi ini penulis mengindentifikasi permasalahan yaitu
menganalisa pasal 504 kitab Undang-Undang hukum pidana yang berlaku
berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum
pidana dan pasal 425 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab
Undang-Undang hukum pidana, dan bagaimana unsur-unsur 504 kitab UndangUndang
hukum pidana yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 425 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang hukum pidana.
Penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah studi komparatif,
sehingga menghasilkan perbandingan nilai satu atau lebih variabel yang berbeda
atau gabungan semuanya untuk mengidentifikasi persamaan, perbedaan, dan pola
yang ada. Pengumpulan data yang dilakukan dengan penelitian kepustakaan, data
yang didapat selanjutnya dianalisis serta mendapat hubungan antara gejala yang
diteliti dengan logika ilmiah.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan analisis yuridis terhadap
pasal 504 kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang diberlakukan oleh Undang –
Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan pasal 425
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana yang dapat disimpulkan bahwa telah terjadi pergeseran pendekatan hukum
terhadap tindak pidana mengemis, pasal 504 menjelaskan bahwa perbuatan
mengemis merupakan pelanggaran ketertiban umum dan termasuk tindak pidana
ringan dengan ancaman pidana kurungan enam minggu, pasal 425 menejlaskan
bahwa perbuatan mengemis termasuk pada pemanfaatan anak untuk pengemisan.
Anak-anak diberikan dan digunakan oleh orang yang menerima untuk mengemis
akan diancam pidana penjara paling lama empat tahun dan pidana denda bagi
yang melanggar.
Saran yang dapat diberikan diantaranya yaitu memberikan pendekatan
pembinaan, rehabilitasi sosial dengan dinas sosial terutama terhadap anak-anak
dan lansia dan juga penyandang disabilitas yang melakukan tindakan memintaminta
dengan memberikan edukasi dan binaan yang tepat.