dc.description.abstract |
ABSTRAK
PEMENUHAN PERSYARATAN DOKUMEN PADA PENDAFTARAN
HAK PERTAMA KALI BERDASARKAN KETENTUAN PASAL 6
PERATURAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 1
TAHUN 2010 TENTANG STANDAR PELAYANAN DAN PENGATURAN
PERTANAHAN PADA PROGRAM PENDAFTARAN SISTEMATIS DI
KANTOR AGRARIA TATA RUANG ATAU BADAN PERTANAHAN
NASIONAL KABUPATEN TASIKMALAYA
Pendaftaran tanah merupakan langkah fundamental dalam menciptakan
kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah, sebagaimana
diatur dalam Pasal 6 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1
Tahun 2010. Namun, di Kabupaten Tasikmalaya, pelaksanaan pendaftaran hak
atas tanah pertama kali menghadapi berbagai kendala, terutama dalam pemenuhan
dokumen persyaratan. Masyarakat sering mengalami kesulitan dalam memperoleh
bukti kepemilikan, dokumen identitas, dan peta bidang tanah, yang diperburuk
oleh minimnya sosialisasi serta perbedaan interpretasi dalam pelaksanaan regulasi.
Identifikasi masalanya pada penelitian ini adalah bagaimana pemenuhan
persyaratan dokumen pada pendaftaran hak pertama kali berdasarkan ketentuan
Pasal 6 Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan
Dan Pengaturan Pertanahan Pada Kantor ATR/BPN Kabupaten Tasikmalaya?
Kendala apa sajakah yang timbul dan bagaimana upaya-upaya yang dilakukan
terhadap pemenuhan persyaratan dokumen pada pendaftaran hak pertama kali
berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010
Tentang Standar Pelayanan Dan Pengaturan Pertanahan Pada Program
Pendaftaran Sistematis Di ATR/BPN Kabupaten Tasikmalaya?
Sedangkan netode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif
analitis, yaitu cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang
sedang dihadapi dan metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif.
Sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan metode kepustakaan dan
penelitian lapangan dengan observasi dan wawancara.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan pemenuhan
persyaratan dokumen dalam pendaftaran hak pertama kali di Kantor ATR/BPN
Kabupaten Tasikmalaya mengikuti standar Pasal 6 Peraturan Kepala BPN Nomor
1 Tahun 2010, mencakup pengajuan permohonan hingga penerbitan sertifikat.
Namun, proses ini menghadapi kendala seperti sulitnya akses dokumen asli,
prosedur administratif yang kompleks, tingginya beban kerja petugas, serta
sengketa tanah dan sistem digital yang belum terintegrasi. Untuk mengatasinya,
dilakukan pendampingan bagi pemohon, sosialisasi prosedur, optimalisasi
manajemen melalui sistem antrian digital, serta peningkatan koordinasi dengan
aparat desa dan pengadilan. Penguatan digitalisasi dan integrasi data juga terus
diupayakan guna meningkatkan efisiensi dan akurasi pendaftaran tanah.
Penulis dapat memberikan saran dimana diharapkan kantor ATR/BPN
Kabupaten Tasikmalaya dapat meningkatkan layanan pendampingan bagi
masyarakat yang mengalami kesulitan dalam memenuhi dokumen persyaratan,
termasuk penyediaan layanan konsultasi secara daring dan luring. |
en_US |