Abstract:
Tanah adalah salah satu aset yang sangat penting untuk menunjangkehidupan. Terkait konteks tanah,
salah satu yang tidak luput dari perhatian adalah pasca legalisasi aset tanah. Sertifikasi hak atas tanah
tidak hanya untuk memperjuangkan tertib administrasi dan ketertiban hukum pertanahan saja, tetapi juga
sebagai sumber kesejahteraan bagi pemilik tanah dan rakyat Indonesia untuk dapat hidup mandiri dan
berkelanjutan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan deskriptif kualitatif.
Selanjutnya diverifikasi atau dikonfirmasi dengan data lapangan yang dikumpulkan melalui metode
analisis kualitatif. Proses pengumpulan data yang digunakan meliputi observasi, wawancara, dan
kuesioner. Pertanian koperasi merupakan bentuk kerja sama ekonomi dari sekelompok petani melalui
konsolidasi pengelolaan lahan dengan memainkan hak kepemilikan lahan secara permanen di setiap
petani, sehingga efisiensi usaha, standardisasi kualitas, serta efektivitas serta efisiensi pengelolaan
pemanfaatan sumber daya dapat tercapai. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dijabarkan, bahwa
Pemberdayaan Masyarakat melalui Kegiatan Pemberdayaan Lahan Masyarakat di Desa Kota Raya,
Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau tahun 2021 yang dilaksanakan oleh
Dinas Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu telah dilakukan berdasarkan petunjuk teknis yang ada, yaitu
pengembangan usaha pupuk organik melalui integrasi sapi sawit, dan juga upaya pengembangan UMKM.
Dengan perkembangan bisnis ini, diharapkan masyarakat dapat mandiri secara ekonomi.