Abstract:
KAJIAN YURIDIS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA
MENURUT PASAL 340 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
YANG DIBERLAKUKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR
1 TAHUN 1946 TENTANG PERATURAN HUKUM PIDANA DENGAN
PASAL 459 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Pembunuhan berencana merupakan salah satu kejahatan paling berat dalam
sistem pidana di Indonesia, karena melibatkan unsur kesengajaan dan perencanaan
sebelum tindakan dilakukan. Regulasi terkait Pembunuhan berencana diatur dalam
Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 459 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. kedua regulasi
ini mengatur ancaman pidana yang berat, seperti pidana mati, penjara seumur
hidup, atau penjara selama waktu tertentu maksimal 20 tahun. Perubahan dalam
Undang-Undang yang baru menunjukkan adanya penyesuaian terhadap
perkembangan hukum dan hak asasi manusia. Oleh karena itu,penelitian ini
bertujuan untuk mengkaji perbedaan dan persamaan unsur pembunuhan berencana
dalam kedua regulasi tersebut serta implikasi hukumnya dalam praktik peradilan.
Penelitian ini mengidentifikasi beberapa permasalahan utama, yaitu
bagaimana ketentuan mengenai tindak pidana pembunuhan berencana dalam Pasal
340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 459 Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta bagaimana
perbandingan unsur-unsur yang terkandung dalam kedua pasal tersebut. Selain itu,
penelitian ini juga berusaha memahami implikasi hukum dari perubahan regulasi
ini terhadap sistem pemidanaan di Indonesia, khususnya dalam penentuan pidana
bagi pelaku pembunuhan berencana.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif yang
dilakukan dengan menelaah peraturan Perundang-Undangan terkait serta
menganalisis putusan-putusan pengadilan yang relevan. Pendekatan yang
digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan kasus dengan Teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan
analisis putusan pengadilan.
Berdasarkan hasil pembahasan diperoleh Kesimpulan bahwa meskipun
secara substansi ancaman pidana yang diatur dalam kedua Pasal tampak serupa,
namun pendekatan normatif dan filosofi yang melatarbelakangi Pasal 459 Undang
Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana lebih
mengedepankan prinsip keadilan restoratif dan penghormatan terhadap hak asasi
manusia. Sehingga diperlukan sosialisasi menyeluruh terhadap apparat penegak
hukum dan Masyarakat agar pembaruan hukum ini dapat diimplementasikan secara
efektif.