Unigal Repository

PIDANA DENDA SEBAGAI ALTERNATIF PIDANA PENJARA DALAM PERKARA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN

Show simple item record

dc.contributor.author Muhammad Ilham, Yunus
dc.date.accessioned 2024-09-07T01:54:30Z
dc.date.available 2024-09-07T01:54:30Z
dc.date.issued 2024-08-10
dc.identifier.uri http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/5268
dc.description.abstract Putusan hakim dalam menjatuhkan pidana pada perkara peredaran sediaan farmasi jenis obat hexymer yang tidak memiki izin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta Kementerian Kesehatan, selalu mengedepankan pidana penjara daripada pidana denda sehingga tidak memberikan rasa keadilan dan tidak sesuai tujuan penjatuhan pidana. Oleh sebab itu, yang menjadi rumusan masalah adalah bagaimana pengaturan dan penerapan pidana denda sebagai alternatif dalam perkara mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin berdasarkan UU No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji peraturan perundangan dan asas-asas hukum serta dihubungan dengan teori hukum dan putusan perkara mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin berdasarkan UU No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pertama. Pengaturan pidana denda sebagai alternatif dalam perkara mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin berdasarkan UU Kesehatan yang lama yakni UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan masih memfomulasikan sistem pidana secara komulatif sedangkan dalam UU Kesehatan yang baru yakni, UU No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan telah memberikan ancaman pidana secara alternatif. Kedua. Penerapan pidana denda sebagai alternatif dalam perkara mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin berdasarkan UU No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, hakim masih mengedepankan pidana penjara karena perbuatan yang dilakukan sifatnya pengulangan akan tetapi hakim juga harus mempertimbangkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan serta tujuan pemidanaan menurut teori analias ekonomi terhadap hukum yang kedepankan denda agar tidak membebankan keuangan negara serta mempertimbangkan jumlah di edarkan sedikit dan tidak ada korban jiwa maka putusan yang tepat adalah membayar denda dan tidak perlu pidana penjara. en_US
dc.subject idana Denda; Pidana Penjara; UU No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. en_US
dc.title PIDANA DENDA SEBAGAI ALTERNATIF PIDANA PENJARA DALAM PERKARA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Repository


Browse

My Account