Abstract:
Penelitian Tesis ini berjudul Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Terhadap
Pencemaran Laut Dihubungkan dengan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan Studi
Kasus di Wilayah Pesisir Pangandaran. Kabupaten Pangandaran sebagai Daerah
Otonom Baru memiliki visi pariwisata yaitu menjadikan pantai Pangandaran
sebagai destinasi wisata internasional. Untuk mewujudkan visi tersebut tentunya
patai Pangandaran wajib menampilkan pesona keindahan alam termasuk salah
satunya kebersihan pantainya yang bebas dari limbah dan pencemaran. Terdapat
kasus kasus pencemaran dikawasan pesisir Pangandaran yang perlu diselesaikan
berdasarkan hukum yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan,
mengetahui, dan memahami bagaimana Penegakan Hukum Pidana Lingkungan
Terhadap Pencemaran Laut Dihubungkan Dengan Pasal 98 Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 dengan metode penelitian yuridis normatif melalui sumber
data kepustakaan dan penelitian lapangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 merupakan lex generalis dengan sanksi
yang tertuang di Pasal 98 namun dalam penegakan hukum pidana lingkungan
terhadap pencemaran laut di wilayah Pesisir Pangandaran tidak berjalan secara
efektif dikarenakan beberapa faktor: Pertama, Faktor Hukum yang masih tumpang
tindih dan belum jelas sanksi yang diberikan kepada pelaku. Kedua Faktor Penegak
hukum yang belum mengprioritaskan penegakan pidana kepada pelaku dengan
kewenangan yang belum jelas. Ketiga, Faktor Fasilitas dan sarana belum memadai
untuk membuktikan pencemaran laut. Keempat Faktor Masyarakat yang masih
belum mendapatkan edukasi terkait penegakan hukum pidana lingkungan. Kelima
Faktor Kebudayaan yang relatif masih menggunakan budaya kompromi dalam
penindakan penegakan hukum pidana Pencemaran Laut dikawasan pesisir
Pangandaran.