Unigal Repository

PENGHENTIAN PENYIDIKAN TERHADAP ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA BERDASARKAN 44 KUHP SEBAGAI ALASAN PEMAAF

Show simple item record

dc.contributor.author Aang Karwa, Permana
dc.date.accessioned 2024-08-28T08:24:40Z
dc.date.available 2024-08-28T08:24:40Z
dc.date.issued 2024-07-13
dc.identifier.uri http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/5061
dc.description.abstract Perkembangan kriminalitas saat ini, ditemukan subyek hukum kadangkala berasal dari orang dengan gangguan jiwa maka berdasarkan pada Pasal 44 Ayat (1) KUHP bahwa tidak dapat dipertangungjawabkan perbuatan pidana sehingga dihentikan perkaranya guna terpenuhinya asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, akan tetapi ada satu kasus tidak dihentikan di tahap penyidikan melainkan sampai putusan pengadilan. Oleh sebab itu, penulis sangat tertarik untuk melakukan penelitian dengan rumusan masalah yaitu bagaimana pertimbangan penyidik menghentikan penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/1297/SPKT/Polres Banjar/Polda Jabar serta bagaimana pertimbangan penyidik yang meneruskan sampai pengadilan dan putusan hakim PN Cianjur Nomor 144/Pid.B/2014/PN.Cj?. Metode penelitian menggunakan yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang hanya ditujukan pada peraturan-peraturan tertulis sehingga sangat erat hubungannya pada studi kepustakaan karena membutuhkan data-data yang bersifat sekunder, kemudian dianalisi menggunakan asas-asas hukum pidana maupun teori hukum pidana serta dihubungkan dengan stufi kasus pada subyek hukum adalah rang dengan gangguan jiwa yang melakukan kejahatan. Hasil pembahasan menunjukan bahwa dari kedua kasus tersebut termasuk alasan pemaaf (schulduitsluitingsgroud – faits d’exuce) karena pelaku mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku dan perasaan termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilaku yang bermakna serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi sebagai manusia atau dikatagorikan sebagai orang dengan gangguan jiwa maka pertangungjawaban pidana tetap bersifat melawan hukum tetapi tidak dapat dipidanakan karena padanya tidak ada kesalahan. Selain itu terkait pertimbangan sosial dalam penghentian penyidikan pembakaran pendopo Bupati Banjar berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/1297/SPKT/Polres Banjar/Polda Jabar yakni tidak ada korban jiwa dan tidak ada tuntutan dari pihak pemerintah setempat. Sedangkan perkara yang diteruskan ke pengadilan karena pertimbangan sosial yakni ada korban jiwa meninggal dunia, pihak keluarga tidak mencabut perkara dan perbuatannya sangat meresahkan masyarakat maka putusan hukuman menempatkan terdakwa di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jawa Barat untuk menjalani perawatan selama 3 (tiga) bulan. en_US
dc.subject Penghentian Penyidikan, Orang Dengan Gangguan Jiwa en_US
dc.title PENGHENTIAN PENYIDIKAN TERHADAP ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA BERDASARKAN 44 KUHP SEBAGAI ALASAN PEMAAF en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Repository


Browse

My Account