Abstract:
Perkembangan kriminalitas saat ini, ditemukan subyek hukum
kadangkala berasal dari orang dengan gangguan jiwa maka berdasarkan pada
Pasal 44 Ayat (1) KUHP bahwa tidak dapat dipertangungjawabkan perbuatan
pidana sehingga dihentikan perkaranya guna terpenuhinya asas peradilan cepat,
sederhana dan biaya ringan, akan tetapi ada satu kasus tidak dihentikan di tahap
penyidikan melainkan sampai putusan pengadilan. Oleh sebab itu, penulis
sangat tertarik untuk melakukan penelitian dengan rumusan masalah yaitu
bagaimana pertimbangan penyidik menghentikan penyidikan berdasarkan
Laporan Polisi Nomor LP/B/1297/SPKT/Polres Banjar/Polda Jabar serta
bagaimana pertimbangan penyidik yang meneruskan sampai pengadilan dan
putusan hakim PN Cianjur Nomor 144/Pid.B/2014/PN.Cj?.
Metode penelitian menggunakan yuridis normatif yaitu penelitian
hukum yang hanya ditujukan pada peraturan-peraturan tertulis sehingga sangat
erat hubungannya pada studi kepustakaan karena membutuhkan data-data yang
bersifat sekunder, kemudian dianalisi menggunakan asas-asas hukum pidana
maupun teori hukum pidana serta dihubungkan dengan stufi kasus pada subyek
hukum adalah rang dengan gangguan jiwa yang melakukan kejahatan.
Hasil pembahasan menunjukan bahwa dari kedua kasus tersebut
termasuk alasan pemaaf (schulduitsluitingsgroud – faits d’exuce) karena pelaku
mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku dan perasaan termanifestasi dalam
bentuk sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilaku yang bermakna serta
dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi
sebagai manusia atau dikatagorikan sebagai orang dengan gangguan jiwa maka
pertangungjawaban pidana tetap bersifat melawan hukum tetapi tidak dapat
dipidanakan karena padanya tidak ada kesalahan. Selain itu terkait
pertimbangan sosial dalam penghentian penyidikan pembakaran pendopo
Bupati Banjar berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/1297/SPKT/Polres
Banjar/Polda Jabar yakni tidak ada korban jiwa dan tidak ada tuntutan dari pihak
pemerintah setempat. Sedangkan perkara yang diteruskan ke pengadilan karena
pertimbangan sosial yakni ada korban jiwa meninggal dunia, pihak keluarga
tidak mencabut perkara dan perbuatannya sangat meresahkan masyarakat maka
putusan hukuman menempatkan terdakwa di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jawa
Barat untuk menjalani perawatan selama 3 (tiga) bulan.