| dc.contributor.author | LISTIANA, MELANI | |
| dc.date.accessioned | 2026-09-15T09:08:08Z | |
| dc.date.available | 2026-09-15T09:08:08Z | |
| dc.date.issued | 2026-09 | |
| dc.identifier.uri | http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/10067 | |
| dc.description.abstract | ANALISIS YURIDIS TERHADAP KEKUATAN HUKUM PERCERAIAN DI BAWAH TANGAN MENURUT PASAL 39 AYAT (1) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DI DESA KERTARAHARJA KABUPATEN TASIKMALAYA. Bahwasanya perkawinan ialah ialah lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa. Akan tetapi pada kenyataannya tidak berjalan sesuai dengan ketentuan tersebut sehingga terjadi perceraian.dan untuk melaksanakan perceraian haruslah dilakukan di depan sidang pengadilan sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Namun, di Desa Kertaraharja Kabupaten Ciamis, ditemukan beberapa fenomena perceraian yang dilakukan tanpa melalui proses persidangan. Adapun identifikasi masalahnya adalah bagaimanakah kekuatan hukum, kendala, serta upaya perceraian di bawah tangan menurut Pasal 39 Ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Sebagaimaman Telah Diubah Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan di Desa Kertaraharja Kabupaten Tasikmalaya dengan menggunakan metode penelitian deksriptif analitik dan metode pendekatan yuridis normatif. Berdasarkan penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa perceraian di bawah tangan tidak memiliki kekuatan hukum meskipun dalam beberapa pandangan fikih klasik dianggap sah. Ditemukan juga kendala bahwa masyarakat belum memahami dengan benar bagaimana prosedur perceraian yang diamantkan oleh undang-undang. Hal ini tentu perlu kerja sama antara berbagai pihak baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah serta masyarakat sehingga pelaksanaan Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dapat dijalankan sebagaimana mestinya. Sehingga tercapai tujuan hukum yaitu kepastian, keadilan serta kemanfaatan bagi masyarakat. | en_US |
| dc.description.sponsorship | Dr. H. Enju Juanda, S. H., M. H. Rima Duana, S. H., M. H. | en_US |
| dc.subject | Perceraian Di Bawah Tangan, Keabsahan Perceraian, Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Kepastian Hukum | en_US |
| dc.title | Analisis Yuridis Terhadap Kekuatan Hukum Perceraian Di Bawah Tangan Menurut Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Di Desa Kertaraharja Kabupaten Tasikmalaya | en_US |
| dc.type | Other | en_US |