Abstract:
ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA KEALPAAN GURU
MADRASAH TSANAWIYAH HARAPAN BARU YANG MENYEBABKAN
KEMATIAN SISWA PADA SAAT EKSTRAKURIKULER PRAMUKA
DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 359 KITAB UNDANG-UNDANG
HUKUM PIDANA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR :
188/Pid.B/2022/PN.Cms)
Peristiwa meninggalnya siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler pramuka di
MTs Harapan Baru Kabupaten Ciamis menimbulkan persoalan hukum terkait
pertanggungjawaban pidana guru sebagai pembina kegiatan. Dalam pelaksanaan
kegiatan di luar kelas, guru memiliki kewajiban untuk memberikan pengawasan dan
menjamin keselamatan peserta didik. Namun, kegiatan tersebut tidak dilaksanakan
dengan pengawasan yang memadai sehingga menimbulkan tindak pidana kealpaan
yang berakibat pada meninggalnya sejumlah siswa.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana analisis yuridis
terhadap penerapan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap
tindak pidana kealpaan yang dilakukan oleh guru serta bagaimana pertimbangan
hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana dalam Putusan Nomor:
188/Pid.B/2022/PN.Cms.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan
spesifikasi deskriptif analitis, menggunakan data sekunder melalui studi
kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif untuk mengetahui kesesuaian antara
norma hukum dengan fakta perkara.
Berdasarkan hasil penelitian, penerapan Pasal 359 KUHP telah memenuhi
unsur barang siapa, karena kesalahannya (kealpaannya), dan menyebabkan orang
lain meninggal dunia. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kealpaan yang
mengakibatkan meninggalnya 11 siswa. Namun, pidana penjara selama 2 tahun 6
bulan dinilai masih relatif ringan sehingga belum sepenuhnya mencerminkan rasa
keadilan. Hal tersebut menunjukkan bahwa pertimbangan hakim belum secara
optimal mempertimbangkan beratnya tingkat kelalaian terdakwa beserta akibat
yang ditimbulkan, yakni meninggalnya 11 (sebelas) orang siswa.
Disarankan agar tenaga pendidik meningkatkan pengawasan dan
kehatihatian dalam kegiatan siswa serta diperlukan standar operasional prosedur
yang jelas. Hakim juga diharapkan mempertimbangkan keseimbangan aspek
yuridis dan non yuridis agar tercapai keadilan.
Kata kunci : tindak pidana kealpaan, Pasal 359 KUHP, pertanggungjawaban pidana,
guru, putusan hakim.