Abstract:
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENJUALAN SUKU CADANG
PALSU DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 10 HURUF C JUNCTO PASAL
62 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG
PERLINDUNGAN KONSUMEN (STUDI KASUS DI BENGKEL UUS
MOTOR DI DESA BAREGBEG)
Penjualan suku cadang palsu di bengkel kendaraan bermotor seringkali tidak
diiringi dengan informasi yang transparan kepada konsumen, padahal Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) mewajibkan
pelaku usaha memberikan informasi yang benar dan jujur. Penelitian ini
dilatarbelakangi oleh dugaan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut di Bengkel
Uus Motor, Ciamis.
Identifikasi masalah dalam penelitian ini meliputi tiga hal. Pertama, bagaimana
praktik penjualan suku cadang palsu, pola komunikasi dan penyampaian informasi,
serta mekanisme transaksi yang diterapkan oleh Bengkel Uus Motor kepada
konsumen. Kedua, bagaimana kesesuaian praktik penjualan suku cadang palsu di
Bengkel Uus Motor dengan ketentuan larangan pernyataan menyesatkan dalam Pasal
10 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ketiga, bagaimana potensi pertanggungjawaban pidana Bengkel Uus Motor
berdasarkan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen sebagai akibat dari pelanggaran terhadap Pasal 10 huruf c
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Metode penelitian yang dilakukan adalah Deskriptif Analitis yaitu metode dengan
cara menganalisis data yang diteliti dengan memaparkan data-data tersebut kemudian
diperoleh kesimpulan. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan
Yuridis Normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan
pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara
mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang
berkaitan dengan permasalahan yang diteliti.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, disimpulkan bahwa praktik
penjualan suku cadang palsu di Bengkel Uus Motor belum sesuai dengan Pasal 10
huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
karena adanya pernyataan menyesatkan bahwa kualitas suku cadang palsu "tidak
terlalu jauh dengan original" serta pemberian garansi yang tidak jelas. Secara
normatif praktik ini berpotensi memenuhi unsur tindak pidana dalam Pasal 62 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, namun
penerapannya perlu mempertimbangkan asas ultimum remedium.
Penelitian ini menyarankan agar Bengkel Uus Motor meningkatkan transparansi
informasi kepada konsumen dengan menyebutkan secara jujur bahwa suku cadang
yang dijual adalah produk palsu beserta risikonya, serta memberikan garansi tertulis
yang jelas jangka waktu dan cakupannya. serta bagi konsumen disarankan untuk
lebih aktif menanyakan informasi lengkap mengenai jenis dan kualitas suku cadang
yang akan dipasang, serta meminta bukti transaksi dan garansi tertulis sebagai bentuk
perlindungan hukum.