| dc.contributor.author | Fitri Soraya, Dinda | |
| dc.date.accessioned | 2026-07-03T07:39:10Z | |
| dc.date.available | 2026-07-03T07:39:10Z | |
| dc.date.issued | 13-06-26 | |
| dc.identifier.other | 3300220164 | |
| dc.identifier.uri | http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/8911 | |
| dc.description.abstract | ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENIPUAN OLEH KEPALA DESA DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 492 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Ciamis Nomor: 249/Pid.B/2025/PN.Cms) Tindak pidana penipuan merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan nilai kejujuran dan kepercayaan dalam kehidupan bermasyarakat. Penipuan tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga berdampak pada terganggunya kepercayaan sosial. Permasalahan ini menjadi serius apabila tindakan pidana tersebut dilakukan oleh seorang kepala desa yang seharusnya menjaga integritas dalam penyelenggara pemerintah. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini yaitu mengenai analisis yuridis tindak pidana penipuan oleh kepala desa dihubungkan dengan pasal 492 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan pertimbangan hukum majelis hakim dalam penjatuhan sanksi pidana atas penerapan pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Ciamis Nomor:249/Pid.B/2025/PN.Cms) Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis Normatif yang meliputi pendekatan Perundang-Undangan (Statute approach) dengan pendekatan kasus (case approach). Berdasarkan hasil penelitian, dalam penerapan pasal 492 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana masih terdapat ketidaksesuaian dalam mengkualifikasikan unsur-unsur pasal,di mana seharusnya unsur pasal a quo terdiri dari 5 unsur, namun majelis hakim hanya mengkualifikasikan menjadi 3 unsur. Selain itu, dalam pembuktian unsur-unsur pasal di persidangan belum terdapat kesesuaian implementasi dengan teori, khususnya dalam pembuktian unsur “setiap orang” dan unsur penggunaan tipu muslihat. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan juga dinilai belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan serta belum sesuai dengan standar pemidanaan sebagaimana diatur dalam pasal 54 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023, mengingat tindak pidana dilakukan oleh pejabat publik yang memanfaatkan kedudukan dan kepercayaan masyarakat sehingga menimbulkan kerugian materiil maupun kerugian terhadap kepercayaan publik. Adapun saran dalam penelitian ini yaitu aparat penegak hukum, khususnya hakim diharapkan lebih cermat dalam mengkualifikasikan unsur-unsur tindak pidana penipuan berdasarkan pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta memperhatikan tujuan pemidanaan agar putusan yang dijatuhkan dapat memberikan efek jera, menjamin rasa keadilan masyarakat, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. | en_US |
| dc.description.sponsorship | Farida,Ida;Gumilar,Cakra,Doni | en_US |
| dc.language.iso | other | en_US |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | en_US |
| dc.subject | Tindak Pidana Penipuan, Kepala Desa, Pertimbangan Hakim. | en_US |
| dc.title | ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENIPUAN OLEH KEPALA DESA DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 492 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Ciamis Nomor:249/Pid.B/2025/PN.Cms) | en_US |
| dc.type | Other | en_US |