Abstract:
ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENIPUAN OLEH KEPALA DESA
DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 492 UNDANG-UNDANG NOMOR 1
TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
(Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Ciamis Nomor:
249/Pid.B/2025/PN.Cms)
Tindak pidana penipuan merupakan perbuatan melawan hukum yang
bertentangan dengan nilai kejujuran dan kepercayaan dalam kehidupan
bermasyarakat. Penipuan tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga
berdampak pada terganggunya kepercayaan sosial. Permasalahan ini menjadi serius
apabila tindakan pidana tersebut dilakukan oleh seorang kepala desa yang
seharusnya menjaga integritas dalam penyelenggara pemerintah.
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini yaitu mengenai analisis yuridis
tindak pidana penipuan oleh kepala desa dihubungkan dengan pasal 492 Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan
pertimbangan hukum majelis hakim dalam penjatuhan sanksi pidana atas penerapan
pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Ciamis
Nomor:249/Pid.B/2025/PN.Cms)
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analitis dengan
pendekatan yuridis Normatif yang meliputi pendekatan Perundang-Undangan
(Statute approach) dengan pendekatan kasus (case approach).
Berdasarkan hasil penelitian, dalam penerapan pasal 492 Undang- Undang
Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana masih
terdapat ketidaksesuaian dalam mengkualifikasikan unsur-unsur pasal,di mana
seharusnya unsur pasal a quo terdiri dari 5 unsur, namun majelis hakim hanya
mengkualifikasikan menjadi 3 unsur. Selain itu, dalam pembuktian unsur-unsur
pasal di persidangan belum terdapat kesesuaian implementasi dengan teori,
khususnya dalam pembuktian unsur “setiap orang” dan unsur penggunaan tipu
muslihat. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun
4 bulan juga dinilai belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan serta belum
sesuai dengan standar pemidanaan sebagaimana diatur dalam pasal 54 Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2023, mengingat tindak pidana dilakukan oleh pejabat
publik yang memanfaatkan kedudukan dan kepercayaan masyarakat sehingga
menimbulkan kerugian materiil maupun kerugian terhadap kepercayaan publik.
Adapun saran dalam penelitian ini yaitu aparat penegak hukum, khususnya
hakim diharapkan lebih cermat dalam mengkualifikasikan unsur-unsur tindak
pidana penipuan berdasarkan pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta
memperhatikan tujuan pemidanaan agar putusan yang dijatuhkan dapat
memberikan efek jera, menjamin rasa keadilan masyarakat, dan memperkuat
kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.