Abstract:
PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL
TERHADAP ANAK DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 14 PERATURAN
DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG
KABUPATEN LAYAK ANAK DI KABUPATEN CIAMIS
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih tingginya angka tindak pidana
pelecehan seksual terhadap anak di Kabupaten Ciamis, meskipun telah dibentuk
Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) sebagaimana diatur dalam Pasal 14
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2018 tentang Kabupaten
Layak Anak. Gugus Tugas KLA memiliki peran strategis dalam mengoordinasikan
berbagai upaya perlindungan anak, namun pada kenyataannya kasus kekerasan
seksual terhadap anak masih menunjukkan peningkatan yang signifikan. Hal ini
menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas peran Gugus Tugas KLA dalam
menanggulangi tindak pidana tersebut.
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini mengenai penanggulangan
tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di Kabupaten Ciamis, kesesuaian
pelaksanaan tugas Gugus Tugas dengan ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah
Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2018, serta kendala dan upaya yang dilakukan
dalam pelaksanaan perlindungan anak.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analitis dengan
pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan meliputi data sekunder berupa
bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta didukung oleh data lapangan
sebagai pelengkap analisis. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi
kepustakaan dan studi lapangan, sedangkan analisis data dilakukan secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam penanggulangan tindak pidana
pelecehan seksual terhadap anak telah dilaksanakan melalui berbagai upaya, baik
secara promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif. Namun demikian,
pelaksanaannya belum optimal karena masih terdapat berbagai kendala, seperti
kurangnya pemenuhan indikator Kabupaten Layak Anak pada seluruh klaster,
terbatasnya jumlah Desa Layak Anak, kurangnya eviden pendukung, serta masih
tingginya angka kekerasan seksual terhadap anak. Selain itu, koordinasi lintas
sektor dan partisipasi masyarakat juga belum berjalan secara maksimal.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa dalam penanggulangan tindak
pidana pelecehan seksual terhadap anak. Oleh karena itu, diperlukan penguatan
kelembagaan, peningkatan koordinasi lintas sektor, serta optimalisasi program
perlindungan anak guna mewujudkan Kabupaten Layak Anak yang sesungguhnya.