Abstract:
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGIRIMAN BARANG TANPA
PESANAN (MODUS PAKET CASH ON DELIVERY FIKTIF)
DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 1320 KITAB UNDANG-UNDANG
HUKUM PERDATA DI DESA MANONJAYA KECAMATAN
MANONJAYA KABUPATEN TASIKMALAYA
Transformasi perdagangan ke ekosistem digital telah memicu anomali berupa
pengiriman barang tanpa pesanan dengan modus COD fiktif yang menyasar
masyarakat di Desa Manonjaya. Fenomena ini menciderai prinsip dasar hukum
perdata karena adanya manipulasi data pribadi warga untuk menciptakan
perikatan semu yang merugikan secara materiil dan psikologis. Terdapat jurang
pemisah antara kewajiban kesepakatan dalam Pasal 1320 KUHPerdata dengan
realitas di lapangan di mana warga dipaksa membayar paket yang tidak pernah
mereka pesan.
Identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah menegenai bagaimanakah
tinjauan secara hukum terhadap pengiriman barang tanpa pesanan (modus COD
fiktif) dihubungkan dengan Pasal 1320 KUHPerdata di Desa Manonjaya
Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikanalaya, akibat hukum yang timbul
terhadap praktik tersebut dan Upaya hukum apakah yang dapat dilakukan
terhadap pengiriman barang tanpa pesanan tersebut.
Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan
pendekatan yuridis empiris (field research). Teknik pengumpulan data dilakukan
melalui studi kepustakaan untuk menghimpun bahan hukum primer dan sekunder.
serta studi lapangan melalui observasi langsung dan wawancara mendalam dengan
korban, perangkat desa, serta pihak jasa ekspedisi di Desa Manonjaya.
Kesimpulan penelitian menunjukkan bahwa praktik COD fiktif secara telak
melanggar seluruh elemen esensial Pasal 1320 KUHPerdata, terutama syarat
kesepakatan dan sebab yang halal, sehingga perjanjian tersebut bersifat batal demi
hukum (nietig van rechtswege). Akibat hukumnya, warga tidak memiliki
kewajiban untuk membayar, dan bagi yang telah membayar berhak menuntut
pemulihan hak atas dasar pembayaran yang tidak diwajibkan (Pasal 1359
KUHPerdata) serta ganti rugi atas Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365
KUHPerdata). Upaya hukum dapat dilakukan secara preventif melalui
penggunaan "Hak Tolak" di tempat, maupun secara represif melalui pelaporan
tindak pidana penipuan atau pengaduan sengketa konsumen ke BPSK.
Saran yang diberikan antara lain: 1) Kementerian Perdagangan perlu
mengharmonisasi regulasi sistem COD dengan verifikasi dua arah; 2) Perusahaan
jasa ekspedisi harus memperbaiki SOP agar kurir dapat membatalkan pengiriman
di tempat tanpa sanksi jika terbukti fiktif; dan 3) Pemerintah Desa Manonjaya
serta masyarakat perlu meningkatkan edukasi literasi digital dan keberanian untuk
menolak paket yang tidak jelas asal-usulnya guna memutus mata rantai penipuan
ini.