Unigal Repository

ANALISIS YURIDIS PENERAPAN PASAL 285 jo. PASAL 53 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA TERHADAP PERCOBAAN TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN (Studi Putusan Nomor 84/Pid.B/2024/PN Cms)

Show simple item record

dc.contributor.author Aprilia, Sindi
dc.date.accessioned 2026-06-30T01:53:51Z
dc.date.available 2026-06-30T01:53:51Z
dc.date.issued 2026-06-29
dc.identifier.other Sindi Aprilia
dc.identifier.uri http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/8904
dc.description.abstract ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Pasal 285 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 53 KUHP serta pertimbangan hakim Putusan Nomor 84/Pid.B/2024/PN Cms terkait tindak pidana percobaan perkosaan.Latar belakang penelitian ini didasarkan pada masih maraknya tindak pidana kesusilaan, khususnya percobaan perkosaan, yang tidak hanya berdampak pada fisik korban tetapi juga menimbulkan trauma psikologis yang men. Selain itu, praktik peradilan, terdapat pertimbangan hakim yang tidak hanya bersifat yuridis, tetapi juga sosiologis, seperti hubungan antara pelaku dan korban. Identifikasi masalah penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah penerapan Pasal 285 jo,pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Studi Kasus Nomor 84/Pid.B/2024/PN.Cms)? (2) Bagaimanakah pertimbangan hukum hakim terhadap penerapan Pasal 285 jo. Pasal 53 Kitab Undang-Undang hukum Pidana (Studi Kasus Putusan Nomor 84/Pid.B/2024/PN Cms) Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus terhadap putusan pengadilan. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan didukung dengan wawancara terhadap hakim yang menangani perkara tersebut. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan mengkaji kesesuaian antara fakta persidangan, penerapan hukum, serta pertimbangan hakim menjatuhkan putusan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Pasal 285 KUHP jo Pasal 53 KUHP putusan tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini ditunjukkan dengan terpenuhinya unsur-unsur percobaan tindak pidana, yaitu adanya niat (voornemen), permulaan pelaksanaan (begin van uitvoering), dan tidak selesainya perbuatan bukan karena kehendak pelaku. Tindakan terdakwa yang masuk ke rumah korban, melakukan kekerasan, serta tidak berhasil melakukan persetubuhan akibat perlawanan korban telah memenuhi kualifikasi sebagai percobaan perkosaan, Namun demikian, pertimbangan hukum hakim, terdapat aspek yang tidak hanya didasarkan pada pertimbangan yuridis, tetapi juga pertimbangan sosiologis. Kesimpulan penelitian ini diketahui bahwa hakim mempertimbangkan hubungan antara terdakwa dan korban yang merupakan tetangga, serta adanya kekhawatiran akan timbulnya dendam apabila perkara tidak diselesaikan dengan pendekatan yang mengedepankan pemaafan. Pertimbangan tersebut digunakan sebagai salah satu dasar menentukan berat ringan pidana meskipun penerapan pasal putusan telah tepat secara yuridis, namun dari segi pertimbangan pemidanaan masih terdapat aspek yang perlu diperhatikan, khususnya terkait dengan keseimbangan antara kepentingan sosial, perlindungan korban, dan tujuan pemidanaannya en_US
dc.description.sponsorship Setiawan Iwan,Efendy Amin Muhammad en_US
dc.language.iso en en_US
dc.publisher Fakultas Hukum en_US
dc.subject Pidana Pemerkosaan Percobaan en_US
dc.title ANALISIS YURIDIS PENERAPAN PASAL 285 jo. PASAL 53 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA TERHADAP PERCOBAAN TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN (Studi Putusan Nomor 84/Pid.B/2024/PN Cms) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Repository


Browse

My Account