Abstract:
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Pasal 285 Kitab
Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 53 KUHP serta pertimbangan
hakim Putusan Nomor 84/Pid.B/2024/PN Cms terkait tindak pidana percobaan
perkosaan.Latar belakang penelitian ini didasarkan pada masih maraknya tindak
pidana kesusilaan, khususnya percobaan perkosaan, yang tidak hanya berdampak
pada fisik korban tetapi juga menimbulkan trauma psikologis yang men. Selain itu,
praktik peradilan, terdapat pertimbangan hakim yang tidak hanya bersifat yuridis,
tetapi juga sosiologis, seperti hubungan antara pelaku dan korban.
Identifikasi masalah penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah penerapan
Pasal 285 jo,pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Studi Kasus Nomor
84/Pid.B/2024/PN.Cms)? (2) Bagaimanakah pertimbangan hukum hakim terhadap
penerapan Pasal 285 jo. Pasal 53 Kitab Undang-Undang hukum Pidana (Studi
Kasus Putusan Nomor 84/Pid.B/2024/PN Cms)
Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan
pendekatan studi kasus terhadap putusan pengadilan. Data diperoleh melalui studi
kepustakaan dan didukung dengan wawancara terhadap hakim yang menangani
perkara tersebut. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan mengkaji kesesuaian
antara fakta persidangan, penerapan hukum, serta pertimbangan hakim
menjatuhkan putusan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Pasal 285 KUHP jo Pasal
53 KUHP putusan tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal
ini ditunjukkan dengan terpenuhinya unsur-unsur percobaan tindak pidana, yaitu
adanya niat (voornemen), permulaan pelaksanaan (begin van uitvoering), dan tidak
selesainya perbuatan bukan karena kehendak pelaku. Tindakan terdakwa yang
masuk ke rumah korban, melakukan kekerasan, serta tidak berhasil melakukan
persetubuhan akibat perlawanan korban telah memenuhi kualifikasi sebagai
percobaan perkosaan, Namun demikian, pertimbangan hukum hakim, terdapat
aspek yang tidak hanya didasarkan pada pertimbangan yuridis, tetapi juga
pertimbangan sosiologis. Kesimpulan penelitian ini diketahui bahwa hakim
mempertimbangkan hubungan antara terdakwa dan korban yang merupakan
tetangga, serta adanya kekhawatiran akan timbulnya dendam apabila perkara tidak
diselesaikan dengan pendekatan yang mengedepankan pemaafan. Pertimbangan
tersebut digunakan sebagai salah satu dasar menentukan berat ringan pidana
meskipun penerapan pasal putusan telah tepat secara yuridis, namun dari segi
pertimbangan pemidanaan masih terdapat aspek yang perlu diperhatikan,
khususnya terkait dengan keseimbangan antara kepentingan sosial, perlindungan
korban, dan tujuan pemidanaannya