| dc.contributor.author | Haliza, S.Nur | |
| dc.date.accessioned | 2026-06-23T07:48:11Z | |
| dc.date.available | 2026-06-23T07:48:11Z | |
| dc.date.issued | 2026-05-08 | |
| dc.identifier.citation | Universitas Galuh Ciamis | en_US |
| dc.identifier.other | 3300220256 | |
| dc.identifier.uri | http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/8895 | |
| dc.description.abstract | iv ABSTRAK “TANGGUNG JAWAB HUKUM KONTRAKTOR ATAS WANPRESTASI PADA PROYEK PEMBANGUNAN LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH (LABKESDA) KOTA BANJAR BERDASARKAN PASAL 79 AYAT 4 PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA OLEH PEMERINTAH” Pekerjaan konstruksi memiliki risiko tinggi terhadap terjadinya pelanggaran hukum, khususnya wanprestasi akibat keterlambatan atau ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan. Seperti permasalahan dalam proyek pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan Daerah Kota Banjar yang terjadi karena ketidakjelasan kontrak yang menimbulkan kekeliruan dalam perhitungan denda keterlambatan sebagaimana diatur dalam Pasal 79 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Adapun penelitian ini mengidentifikasi tiga masalah utama yakni bentuk tanggungjawab kontraktor terhadap wanprestasi berdasarkan Pasal 79 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, faktor-faktor penghambat penyelesaian kontrak, serta upaya penyelesaian wanprestasi dalam proyek pembangunan Gedung LABKESDA Kota Banjar. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan sifat deskriptif analitis dan pendekatan yuridis normatif. Pendekatan dilakukan melalui analisis data sekunder yang terdiri atas peraturan perundang-undangan, dokumen kontrak, serta fakta hukum yang berkaitan dengan kasus penelitian. Data yang diperoleh dianalisis secara sistematis untuk menjelaskan penerapan hukum terhadap wanprestasi dalam kontrak konstruksi pemerintah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Pasal 79 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah belum berjalan optimal. Adapun kendala yang terjadi yakni karena keadaan cuaca tidak menentu (hujan terus menerus) dan lemahnya koordinasi akibat mandor baru yang kurang berpengalaman. Upaya yang dilakukan pihak CV. Badia Karya yaitu musyawarah mufakat dengan jalan negosiasi, serta pembayaran denda keterlambatan. Saran dalam penelitian ini yaitu perlunya penguatan penyusunan kontrak yang lebih jelas dan seimbang antara para pihak untuk menghindari multitafsir dalam pelaksanaan proyek konstruksi. Selain itu, perlu dilakukan seleksi mandor secara lebih selektif serta penuangan hasil negosiasi ke dalam addendum kontrak tertulis guna memberikan kepastian hukum bagi para pihak. | en_US |
| dc.description.sponsorship | Pembimbing 1 Muhammad Amin Effendy, S.H., M.H. Pembimbing 2 Rima Duana, S.H., M.H. | en_US |
| dc.publisher | fakultas Hukum | en_US |
| dc.title | Tanggung Jawab Hukum Kontraktor Atas Wanprestasi Pada Proyek Pembangunan LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH (LABKESDA) Kota Banjar Berdasarkan Pasal 79 Ayat 4 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Oleh Pemerintah | en_US |
| dc.type | Other | en_US |