Abstract:
iv
ABSTRAK
“TANGGUNG JAWAB HUKUM KONTRAKTOR ATAS WANPRESTASI
PADA PROYEK PEMBANGUNAN LABORATORIUM KESEHATAN
DAERAH (LABKESDA) KOTA BANJAR BERDASARKAN PASAL 79
AYAT 4 PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG
PENGADAAN BARANG/JASA OLEH PEMERINTAH”
Pekerjaan konstruksi memiliki risiko tinggi terhadap terjadinya pelanggaran
hukum, khususnya wanprestasi akibat keterlambatan atau ketidaksesuaian
pelaksanaan pekerjaan. Seperti permasalahan dalam proyek pembangunan Gedung
Laboratorium Kesehatan Daerah Kota Banjar yang terjadi karena ketidakjelasan
kontrak yang menimbulkan kekeliruan dalam perhitungan denda keterlambatan
sebagaimana diatur dalam Pasal 79 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Adapun penelitian ini mengidentifikasi tiga masalah utama yakni bentuk
tanggungjawab kontraktor terhadap wanprestasi berdasarkan Pasal 79 ayat (4)
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, faktor-faktor penghambat penyelesaian
kontrak, serta upaya penyelesaian wanprestasi dalam proyek pembangunan Gedung
LABKESDA Kota Banjar.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan sifat
deskriptif analitis dan pendekatan yuridis normatif. Pendekatan dilakukan melalui
analisis data sekunder yang terdiri atas peraturan perundang-undangan, dokumen
kontrak, serta fakta hukum yang berkaitan dengan kasus penelitian. Data yang
diperoleh dianalisis secara sistematis untuk menjelaskan penerapan hukum
terhadap wanprestasi dalam kontrak konstruksi pemerintah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Pasal 79 ayat (4)
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah belum berjalan optimal. Adapun kendala yang terjadi yakni karena
keadaan cuaca tidak menentu (hujan terus menerus) dan lemahnya koordinasi
akibat mandor baru yang kurang berpengalaman. Upaya yang dilakukan pihak CV.
Badia Karya yaitu musyawarah mufakat dengan jalan negosiasi, serta pembayaran
denda keterlambatan.
Saran dalam penelitian ini yaitu perlunya penguatan penyusunan kontrak
yang lebih jelas dan seimbang antara para pihak untuk menghindari multitafsir
dalam pelaksanaan proyek konstruksi. Selain itu, perlu dilakukan seleksi mandor
secara lebih selektif serta penuangan hasil negosiasi ke dalam addendum kontrak
tertulis guna memberikan kepastian hukum bagi para pihak.