| dc.description.abstract |
ABSTRAK PENEGAKAN DISIPLIN DAN KODE ETIK TERHADAP ANGGOTA POLRI OLEH SEKSI PROFESI DAN PENGAMANAN (PROPAM) BERDASARKAN PASAL 11 AYAT (2) HURUF d PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT KEPOLISIAN RESOR DAN KEPOLISIAN SEKTOR (STUDI KASUS DI KEPOLISIAN RESOR CIAMIS) Anggota kepolisian didalam menjalankan tugasnya akan terikat oleh sumpah dan janji yang sudah diucapkan saat pertama kali dilantik menjadi anggota kepolisian. Penegakan hukum terhadap anggota kepolisian yang melanggar ketentuan baik mengenai disiplin anggota kepolisian maupun melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian, dilakukan oleh Unit Profesi dan Pengamanan (Propam). Permasalahan yang diteliti adalah Penegakan Disiplin dan Kode Etik terhadap anggota Polri Oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Berdasarkan Pasal 11 ayat (2) Huruf d Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resor Dan Kepolisian Sektor (Studi Kasus di Kepolisian Resor Ciamis). Metode yang digunakan adalah metode penulisan desktiptif analitis yaitu metode yang bertujuan mendeskripsikan obyek penelitian dan membuat kesimpulan yang berlaku umum. metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris berfokus pada prilaku anggota Polri di Kepolisian Resor Ciamis. Hasil pembahasan dapat disimpulkan pelaksanaan fungsi Propam dalam menjaga disiplin dan etika anggota Polri telah berjalan cukup efektif, terutama dalam menekan pelanggaran ringan, namun belum optimal karena masih terjadi pelanggaran berulang. Berbagai kendala struktural, kultural, dan teknis seperti keterbatasan Sumber daya manusia, budaya solidaritas, serta belum optimalnya pemanfaatan teknologi turut mempengaruhi kinerja pengawasan. Propam tetap berperan penting dalam menjaga profesionalisme Polri melalui upaya preventif dan represif, serta menunjukkan komitmen perbaikan berkelanjutan melalui penguatan pengawasan, peningkatan kompetensi, integritas, dan dukungan sistem yang lebih modern. Saran yang dapat diberikan yaitu perlu adanya peningkatan kesejahteraan bagi anggota kepolisian, agar anggota kepolisian tidak melakukan usaha sampingan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, yang dapat mengganggu profesi sebagai anggota kepolisian dan pengaruh disiplin kerja bagi anggota Polri khususnya di Polres Ciamis. |
en_US |