Unigal Repository

Penegakan Disiplin Dan Kode Etik Terhadap Anggota Polri Oleh Seksi Profesi Dan Pengamanan (Propam) Berdasarkan Pasal 11 Ayat (2) Huruf D Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resor Dan Kepolisian Sektor (Studi Kasus Di Kepolisian Resor Ciamis)

Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Search Repository


Browse

My Account