Abstract:
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENJUALAN ROKOK
TANPA PITA CUKAI DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 54 UNDANG UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1995 TENTANG CUKAI (Studi
Kasus Di Desa Sukajadi Kecamatan Sadananya Kabupaten Ciamis)
Peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan salah satu bentuk pelanggaran
di bidang cukai yang dapat merugikan negara dari sektor penerimaan cukai serta
berpotensi meningkatkan konsumsi rokok ilegal di masyarakat. Penjualan rokok
tanpa pita cukai masih ditemukan di wilayah Desa Sukajadi Kecamatan Sadananya
Kabupaten Ciamis, khususnya pada beberapa warung atau pedagang kecil yang
menjual rokok dengan harga relatif lebih murah dibandingkan rokok legal yang
beredar di pasaran.
Permasalahan yang diteliti dalam skripsi adalah pertanggungjawaban pidana
pelaku penjualan rokok tanpa pita cukai dihubungkan dengan Pasal 54 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
11 Tahun 1995 tentang Cukai (Studi Kasus di Desa Sukajadi Kecamatan Sadananya
Kabupaten Ciamis), kendala-kendala yang dihadapi dan upaya-upaya yang
dilakukan untuk mengatasi masalah tersebut.
Metode penelitian yang di gunakan adalah deskriptif-analitis yang digunakan
untuk menggambarkan secara sistematis, faktual, dan akurat mengenai fakta-fakta,
keadaan, serta objek yang diteliti, kemudian dianalisis berdasarkan teori dan
ketentuan hukum yang berlaku. Dengan pendekatan yuridis-normatif. Data
diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan,
literatur hukum, dokumen terkait, serta studi lapangan melalui wawancara dengan
pihak Pengawas dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C
Tasikmalaya, pemilik warung di desa sukajadi dan konsumen di sekitar Desa
Sukajadi.
Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penjualan rokok tanpa pita
cukai di Desa Sukajadi Kecamatan Sadananya Kabupaten Ciamis tidak
mendapatkan sanksi sebagaimana ketentuan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995
tentang Cukai dikarenakan beberapa kendala antara lain faktor eknomi, kurangnya
wawasan hukum, keterbatasan aparat penegak hukum dalam melalukan
pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di masyarkat tingkat. Upaya-upaya di
antara lain kerja sama yang lebih sinergis antara aparat penegak hukum, pemerintah
daerah dan mampu memberikan perlindungan terhadap kepentingan negara serta
meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Disarankan agar aparat penegak hukum, khususnya Bea dan Cukai bersama
aparat terkait, meningkatkan pengawasan, penindakan, dan sosialisasi hukum
kepada masyarakat mengenai larangan peredaran rokok tanpa pita cukai. Selain itu,
perlu adanya upaya pembinaan kepada pedagang kecil serta peningkatan kesadaran
hukum masyarakat agar penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal dapat
berjalan lebih efektif