Unigal Repository

PELAKSANAAN PASAL 45 PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH (RSUD) KABUPATEN CIAMIS

Show simple item record

dc.contributor.author Ansmarengi, Priyan Randika
dc.date.accessioned 2026-03-31T01:39:17Z
dc.date.available 2026-03-31T01:39:17Z
dc.date.issued 2025-09-19
dc.identifier.uri http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/8465
dc.description.abstract Kesehatan merupakan hak dasar manusia yang harus dilindungi negara. Salah satu ancaman kesehatan terbesar adalah rokok, yang tidak hanya merugikan perokok aktif, tetapi juga perokok pasif. Sebagai bentuk perlindungan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Ciamis menetapkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pasal 45 Perda ini secara khusus mengatur sanksi administratif berupa denda Rp100.000 dan/atau penahanan identitas sementara bagi pelanggar. Namun, dalam praktiknya masih banyak ditemukan pelanggaran sehingga efektivitas penerapannya perlu diteliti. Identifikasi masalah dalam penelitian ini mencakup pelaksanaan Pasal 45 Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Ciamis, kendala-kendala dalam pelaksanaan Pasal 45 Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Ciamis, dan upaya-upaya dalam mengatasi kendalakendala pelaksanaan Pasal 45 Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Ciamis. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, yaitu menelaah ketentuan normatif yang berlaku dan menghubungkannya dengan kondisi nyata di lapangan. Data diperoleh melalui studi kepustakaan (buku, peraturan perundangundangan, jurnal) serta penelitian lapangan dengan wawancara dan observasi. Data kemudian dianalisis secara kualitatif. Pelaksanaan Pasal 45 Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok belum berjalan optimal. Meskipun norma hukumnya sudah jelas, namun masih banyak pelanggaran di ruang publik dan kawasan yang seharusnya bebas rokok. Kendala utama meliputi lemahnya sanksi, keterbatasan aparat penegak hukum, kurangnya sarana pendukung, rendahnya kesadaran masyarakat, budaya hukum yang permisif terhadap rokok, serta minimnya sosialisasi. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut antara lain penguatan regulasi teknis, peningkatan kapasitas aparat, penyediaan sarana pendukung, edukasi masyarakat, membangun budaya hukum yang sehat, serta meningkatkan partisipasi publik. Pemerintah Kabupaten Ciamis perlu memperkuat aturan teknis dan meningkatkan koordinasi antarinstansi. Aparat Satpol PP harus lebih tegas dan konsisten dalam pengawasan. Masyarakat diharapkan turut berpartisipasi dalam menciptakan lingkungan sehat. Selain itu, lembaga pendidikan dan tokoh masyarakat perlu dilibatkan sebagai mitra dalam sosialisasi KTR. Dengan demikian, pelaksanaan Pasal 45 dapat lebih efektif dalam mewujudkan kawasan bebas rokok di Kabupaten Ciamis. en_US
dc.description.sponsorship Hj. Nina Herlina, S.H., M.H. Doni Cakra Gumilar, S.H., M.H en_US
dc.title PELAKSANAAN PASAL 45 PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH (RSUD) KABUPATEN CIAMIS en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Repository


Browse

My Account